Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu
menetapkan lima calon komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu
periode 2013-2018 melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak, Kamis.
"Penetapan lima komisioner KIP dilakukan dengan `voting` atau
pemungutan suara karena tidak ada keputusan dari musyawarah dan mufakat
anggota Komisi I," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edi
Ismawan kepada wartawan usai rapat pengambilan keputusan tersebut.
Ia mengatakan, mekanisme yang diterapkan yakni setiap anggota
Komisi I memilih lima dari 15 calon anggota KIP yang mengikuti tahap uji
kepatutan-kelayanan atau "fit an proper test".
Hasil pemilihan sembilan anggota Komisi I kemudian dikompilasi dan
diperoleh lima calon anggota komisioner dengan perolehan suara
terbanyak.
Lima orang calon anggota KIP yang mendapat suara terbanyak yakni
Emex Verzoni dengan enam suara, Mirza Pranoto Hidayat juga enam suara,
Firmansyah, Ifsyanusi dan Tri Susanti masing-masing lima suara.
"Selanjutnya lima nama calon komisioner peraih suara terbanyak ini
akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan sebagai
komisioner KIP Bengkulu," katanya.
Namun, sebelumnya, Komisi I DPRD akan melaporkan hasil pemilihan lima calon komisioner tersebut dalam rapat paripurna DPRD.
Ia mengharapkan setelah diajukan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
dapat segera menetapkan lima orang anggota KIP terpilih sehingga mereka
dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Terbentuknya KIP Bengkulu kata dia, Undang-Undang No 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik terealisasi efektif di daerah ini.
Sebelumnya sebanyak 15 orang calon komisioner KIP tersebut telah
mengikuti uji kepatutan-kelayakan pada 23 Oktober hingga 25 Oktober 2013
di Komisi I DPRD.
Dalam uji kepatutan-kelayakan, calon komisioner diuji tentang
keterbukaan informasi publik, gagasan, pengetahuan umum dan penguasaan
kearifan lokal.
Komisi informasi publik sesuai UU nomor 14 tahun 2008 dalam Pasal
23 adalah sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk
teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa
informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. (Antara)
Ini lima calon komisioner KIP Bengkulu
Kamis, 31 Oktober 2013 17:42 WIB 2390
.....Lima orang calon anggota KIP yang mendapat suara terbanyak yakni Emex Verzoni dengan enam suara, Mirza Pranoto Hidayat juga enam suara, Firmansyah, Ifsyanusi dan Tri Susanti masing-masing lima suara.....