Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menetapkan lima calon komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu periode 2013-2018 melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak, Kamis.
"Penetapan lima komisioner KIP dilakukan dengan `voting` atau pemungutan suara karena tidak ada keputusan dari musyawarah dan mufakat anggota Komisi I," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edi Ismawan kepada wartawan usai rapat pengambilan keputusan tersebut.
Ia mengatakan, mekanisme yang diterapkan yakni setiap anggota Komisi I memilih lima dari 15 calon anggota KIP yang mengikuti tahap uji kepatutan-kelayanan atau "fit an proper test".
Hasil pemilihan sembilan anggota Komisi I kemudian dikompilasi dan diperoleh lima calon anggota komisioner dengan perolehan suara terbanyak.
Lima orang calon anggota KIP yang mendapat suara terbanyak yakni Emex Verzoni dengan enam suara, Mirza Pranoto Hidayat juga enam suara, Firmansyah, Ifsyanusi dan Tri Susanti masing-masing lima suara.
"Selanjutnya lima nama calon komisioner peraih suara terbanyak ini akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu untuk ditetapkan sebagai komisioner KIP Bengkulu," katanya.
Namun, sebelumnya, Komisi I DPRD akan melaporkan hasil pemilihan lima calon komisioner tersebut dalam rapat paripurna DPRD.
Ia mengharapkan setelah diajukan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dapat segera menetapkan lima orang anggota KIP terpilih sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Terbentuknya KIP Bengkulu kata dia, Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terealisasi efektif di daerah ini.
Sebelumnya sebanyak 15 orang calon komisioner KIP tersebut telah mengikuti uji kepatutan-kelayakan pada 23 Oktober hingga 25 Oktober 2013 di Komisi I DPRD.
Dalam uji kepatutan-kelayakan, calon komisioner diuji tentang keterbukaan informasi publik, gagasan, pengetahuan umum dan penguasaan kearifan lokal.
Komisi informasi publik sesuai UU nomor 14 tahun 2008 dalam Pasal 23 adalah sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. (Antara)