Bengkulu (Antara) - Komisi Informasi Pusat menolak gugatan sengketa informasi publik tentang keterbukaan informasi anggaran alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
"Baru saja kami putuskan pada sidang yang langsung digelar di Bengkulu, bahwa permohonan gugatan dari LSM Mitra Pemantau Dana Pemerintah Provinsi Bengkulu ditolak karena tidak memenuhi kewenangan absolut KI Pusat," kata Komisioner KI Pusat Henny S Widyaningsih di Bengkulu, Senin.
Menurut dia, yang melemahkan gugatan dari pemohon yakni karena sebelum mengajukan gugatan ke Komisi Informasi, lembaga tersebut tidak mengajukan keberatan terhadap termohon.
"Ketika termohon, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah menolak memberikan informasi tentang anggaran alat kesehatan itu karena dianggap dokumen negara dan tidak bisa dibuka begitu saja kepada pihak yang tidak memiliki 'legal standing', pihak pemohon tidak mengajukan keberatan, seharusnya sebelum memasukkan gugatan ke Komisi Informasi, pemohon terlebih dulu mengajukan keberatan," katanya.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan untuk menolak gugatan itu, kata Henny juga disebabkan oleh pemohon tidak memiliki legalitas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau 'legal standing' termohon, oke. Tetapi untuk pemohon, tidak oke. Dia LSM yang baru didaftarkan ke pengadilan, harusnya didaftarkan ke Depkumham," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, gugatan informasi publik yang dimasukkan ke KIP, menurut dia sudah melewati jangka waktu maksimal permohonan.
"Menghitung permohonan sampai disidang, tentunya menghitung keberatannya dari tanggal berapa, ini tidak ada surat keberatan, dan kejadian ini merupakan kejadian tahun 2011 yang baru diajukan pada 2014," ucapnya.
Menurut dia, Lembaga Mitra Pemantau Dana Pemerintah, bisa kembali mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, namun harus melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk sebuah perkara.
"Ulang saja dari awal, itu boleh, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi publik, dan tidak harus melalui KI Pusat lagi, karena pada akhir Desember lalu, KI Provinsi Bengkulu sudah terbentuk," ujarnya.