Pemkab Seluma telah mendaftarkan hak cipta kekayaan intelektual Tenun Bumpak ke pemerintah pusat melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Hadianto mengatakan, proses pengajuan hak cipta kekayaan intelektual tenun bumpak yang merupakan tenun khas Seluma itu untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis tinggal selangkah lagi. Sehingga, kedepan merek dagang tenun tersebut resmi dan memiliki hak cipta tersendiri. 

"Sampai saat ini belum ada merek dagang Kabupaten Seluma yang diakui pemerintah pusat. Yang diajukan kemarin ada Tenun Bumpak namun masih dalam proses verifikasi dan mudah-mudahan tidak ada halangan," kata Sekda. 

Selain tenun bumpak kata Sekda, kekayaan intelektual lainnya di Kabupaten Seluma cukup banyak seperti makanan cucur ringgir Air Teras, kopi Padang Capo dan Bebutok Alap yang rencananya juga akan diajukan hak ciptanya ke pemerintah pusat. 

"Kita juga ada cucur ringgit di Desa Air Teras. Nanti rencananya juga akan kita ajukan hak ciptanya," ujar Sekda. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Kawil Kemenkumham Bengkulu, Ika Ahyani Kuriawati menjelaskan, sejak 2019 hingga 2023 ini sebanyak 370 sertifikat merek dagang terdaftar di Bengkulu. 

Di Provinsi Bengkulu merek dagang yang terdaftar berdasarkan indikasi geografis diantaranya, kopi robusta Kepahiang, batik basurek Bengkulu, jeruk kalamansi Bengkulu Tengah, tenun bumpak Kabupaten Seluma dan batik kaganga Bengkulu Utara. 

"Kabupaten Seluma ada tenun bumpak yang saat ini usulannya tinggal selangkah lagi. Saat ini dalam proses verifikasi. Kami minta agar Pemkab Seluma memfasilitasi tahapan verifikasi ini nanti, " katanya.

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023