Bengkulu (Antara Bengkulu) - Petani dari lima desa di Kecamatan Seluma
Barat, Kabupaten Seluma, Bengkulu, meminta pemerintah daerah
menghentikan operasi PT Sandabi Indah Lestari sebab izin hak guna usaha
perusahaan perkebunan itu sudah berakhir pada Desember 2012.
"Seharusnya areal HGU itu kembali ke negara karena masa berlaku HGU
perusahaan sudah berakhir," kata salah seorang warga Desa Pagar Agung,
Hosian Pakpahan, saat bertemu dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu,
Senin.
Ia mengatakan, selama pemerintah belum menyetujui perpanjangan HGU
atau pengajuan HGU baru, seharusnya operasi perusahaan itu dihentikan.
Kenyataannya kata dia, di lapangan, perusahaan perkebunan yang
memenangkan lelang dari PT Way Sebayur seluas 2.816 hektare tetap
beroperasi seperti biasa.
"Kami mempertanyakan bagaiman peraturan perundang-undangan diberlakukan di negara ini," katanya.
Kehadiran sejumlah petani yang menghadapi sengketa lahan dengan PT SIL didampingi Direktur Walhi Bengkulu, Ady Saputra.
Menurut Direktur Walhi itu, pemerintah seharusnya tegas dalam
menerapkan peraturan kepada perusahaan yang izinnya sudah berakhir.
"Kami meminta DPRD menggunakan hak pengawasan dan mendesak
pemerintah daerah menghentikan aktivitas perusahaan perkebunan itu,"
katanya usai pertemuan.
Ia mengatakan, dengan kondisi saat ini seolah-olah perusahaan itu
kebal hukum, sebab terus beroperasi meski HGU sudah berakhir.
Hal ini kata dia dapat memicu konflik sosial di lapangan sebab
perusahaan tetap beroperasi normal, sementara petani di wilayah itu
terancam kehilangan lahan garapan.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Salehan yang
meneria petani mengatakan agar warga tetap mengusahakan lahan dengan
tenang.
"Apalagi lahan itu sudah digarap turun temurun jadi warga berhak menduduki dan mengelola lahan itu dengan tenang," katanya.
Terkait masa berlaku izin HGU PT SIL yang sudah berakhir, ia
mengatakan akan mempertanyakan hal itu kepada pihak-pihak terkait,
antara lain Pemerintah Kabupaten Seluma, Badan Pertanahan Nasional (PBN)
Bengkulu dan pemerintah provinsi. (ANTARA)
Petani minta pemda hentikan operasi PT SIL
Selasa, 26 Februari 2013 9:16 WIB 972
.....Seharusnya areal HGU itu kembali ke negara karena masa berlaku HGU perusahaan sudah berakhir.....