Mukomuko (Antara) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengancam merekomendasikan pencabutan izin hak guna usaha perusahaan yang membiarkan ribuan hektare lahannya terbengkalai.

"Kesepakatan Komisi I DPRD dan manajemen PT PD PATI menyebutkan DPRD ingin bertemu terlebih dahulu dengan pimpinan utama perusahaan," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, kalau DPRD tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan utama perusahan tersebut, maka izin hak guna (HGU) perusahan dibekukan atau direkomendasikan dicabut.

Rekomendasi itu, katanya, kepada pemberi izin HGU, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga ke pemerintah setempat.  

Kalau izin HGU tersebut telah dicabut, katanya, selanjutnya terserah pemerintah setempat untuk memanfaatkan lahan tersebut, diserahkan kepada masyarakat atau diolah oleh pemerintah setempat.

Dijelaskan, DPRD ingin bertemu langsung dengan pimpinan utama perusahaan itu karena saat Komisi I DPRD setempat melakukan inspeksi mendadak, perwakilan perusahaan di daerah itu tidak dapat menjelaskan alasan perusahaan membiarkan lahan HGU terbengkalai.

Sementara, lanjutnya, DPRD turun sidak ingin mengetahui langsung dari pimpinan utama perusahaan itu kendala perusahaan selama ini tidak menggarap lahan tersebut.

Ia menyebutkan, berdasarkan data luas lahan HGU PT PD PATI itu seluas 3.126 hektare,  yang telah diolah oleh perusahaan seluas 700 hektare dan baru 200 hektare yang berproduksi.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014