Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mencatat sebanyak 33 sekolah di daerah ini yang meraih predikat Sekolah Adiwiyata mulai dari tingkat kabupaten hingga nasional.
 
Dari sebanyak 33 sekolah tersebut, sebanyak sembilan sekolah di antaranya meraih predikat Sekolah Adiwiyata tingkat provinsi dan lima sekolah meraih predikat Sekolah Adiwiyata tingkat nasional
 
Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Deni di Mukomuko, Jumat, mengatakan, sebanyak 33 sekolah meraih predikat Sekolah Adiwiyata sejak tahun 2013 hingga 2022.
 
Ia mengatakan, selanjutnya instansinya tahun ini akan membina sebanyak 15 sekolah baik tingkat dasar maupun menengah pertama untuk diajukan mengikuti penilaian sekolah adiwiyata.
 
"Biasanya pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang merekomendasikan sekolah ini, selanjutnya DLH yang melakukan pembinaan agar sekolah memenuhi persyaratan mengikuti penilaian sekolah adiwiyata," ujarnya.
 
Ia menargetkan, seluruh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini meraih predikat Sekolah Adiwiyata, tetapi semua itu kembali kepada kesanggupan setiap sekolah.
 
"Ada sekolah yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menolak dan mengundurkan diri karena mereka tidak sanggup memenuhi persyaratan sebagai sekolah adiwiyata," ujarnya.
 
Terhadap sekolah yang belum sanggup mengikuti penilaian adiwiyata tahun ini, katanya, instansinya memberikan kesempatan kepada sekolah tersebut untuk mengikuti penilaian adiwiyata tahun depan.
 
Karena harapannya, katanya, semua sekolah di daerah ini mengikuti penilaian adiwiyata dan bagi sekolah yang sudah dinilai tetapi belum dinyatakan lolos verifikasi dapat mengikuti penilaian adiwiyata tahun depan
 
Sementara itu, ia mengatakan, bahwa kegiatan ini selain untuk mewujudkan sekolah ramah lingkungan serta untuk pengenalan lingkungan sekitar bagi siswa sejak dini.
 
Ia mengatakan, kegiatan ini selain memperkenalkan siswa terhadap lingkungannya sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.53/Menlkh/Setjen/Kum.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023