Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendukung pengembangan masyarakat adat di wilayah itu sehingga bisa berkembang dan lestari seiring dengan kemajuan jaman.

Dukungan pengembangan masyarakat adat di Kabupaten Rejang Lebong ini disampaikan Bupati Rejang Lebong H Syamsul Effendi saat menjamu kedatangan ratusan masyarakat adat dari berbagai provinsi di Tanah Air pada Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) VII di Provinsi Bengkulu yang dipusatkan di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong terhitung 17-19 Maret 2023.

"Masalah adat istiadat nenek moyang yang ada di Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih kental dan telah dibuat payung hukum berupa perda, serta menyiapkan anggaran untuk program-program masyarakat adat dan kebiasaan ini bisa dirawat agar lestari," kata dia.

Kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, baik suku lokal (suku Rejang dan suku Lembak) serta suku-suku lainnya dari Sabang sampai Merauke semua ada di wilayah yang dipimpinnya itu.

Dalam pembuatan kebijakan atau keputusan pemerintahannya juga selalu melibatkan masyarakat adat yang tergabung dalam wadah Badan Musyawarah Adat (BMA) Rejang Lebong.

Kabupaten Rejang Lebong sendiri merupakan salah satu daerah tertua di Provinsi Bengkulu, kendati tidak memiliki tambang dan perusahaan besar namun Rejang Lebong dikenal tanah yang subur dan menjadi produsen aneka sayuran serta kopi maupun gula aren.

Selain itu Rejang Lebong juga memiliki keindahan alam yang tidak kalah dari daerah lainnya terutama Danau Mas Harun Bastari, TWA Bukit Kaba maupun Air Terjun Tri Sakti di Desa Belitar Seberang, tidak heran jika musim liburan tiba daerah ini menjadi salah satu tujuan wisatawan yang datang ke Provinsi Bengkulu.

Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada produk hukum berupa peraturan daerah (perda) yang mengakui dan mendukung keberadaan masyarakat adat yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain itu di Kabupaten Rejang Lebong juga sudah ada lima kesatuan masyarakat adat yang terbentuk di wilayah Rejang Lebong, yakni Desa Adat atau Kutei Air Lanang, Kutei Bangun Jaya, Kutei Babakan Baru, Kutei Cawang An, dan Kutei Lubuk Kembang.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Bupati Rejang Lebong H Syamsul Effendi (dua dari kiri) menyambut kedatangan Sekjen AMAN pusat Rukka Sombolinggi dan rombongan peserta Rakernas AMAN VII saat tiba di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong. ANTARA/Nur Muhamad
memberikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi yang telah disiapkan Pemkab Rejang Lebong guna menyukseskan Rakernas VII di Provinsi Bengkulu yang dipusatkan di Kabupaten Rejang Lebong.

Upaya yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong tersebut kata dia, sebagai bentuk dari tindakan aktif guna memajukan dan melindungi masyarakat adat.

Pada pelaksanaan Rakernas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) VII yang dilaksanakan 17-19 Maret 2023 yang dipusatkan di Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dihadiri 324 masyarakat adat dari tujuh region masyarakat adat di Tanah Air. (Adv)

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023