Pesta demokrasi ini tidak hanya menjadi arena gegap gempita partai politik yang akan berpartisipasi, peserta pemilu yang berusaha meraih dukungan, maupun simpatisan yang mendedikasikan diri mereka memastikan sosok yang didukung memenangi kontestasi.
Pemilu juga menjadi pestanya masyarakat untuk menyuarakan, menggunakan hak pilih yang hanya terjadi dalam periodik waktu lima tahun sekali. Seluruh Warga Negara Indonesia tak terkecuali memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi., termasuk salah satunya masyarakat adat. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam berbagai aspek dalam bernegara, termasuk dalam ajang pesta lima tahunan.
Baca juga: Ini 23 resolusi hasil Rakernas VII AMAN di Rejang Lebong Bengkulu
Baca juga: Ini 23 resolusi hasil Rakernas VII AMAN di Rejang Lebong Bengkulu
Mereka memiliki hak memilih, berpartisipasi sebagai peserta, bahkan juga dapat menjadi penyelenggara pemilihan umum. Bahkan, bagi masyarakat adat, pesta demokrasi lima tahunan itu menjadi langkah yang begitu penting untuk menentukan ruang politik mereka.
Hal itu karena meski memiliki kesamaan dengan masyarakat umumnya, masyarakat adat punya hal spesifik yang kini terus diperjuangkan, seperti wilayah adat, hukum adat, norma adat, hutan adat, dan kebudayaan khas dari komunitas itu.
Perjuangan itu selalu terus dilakukan dari setiap pemilu ke pemilu demi menyelaraskan kekhasan adat dengan hukum formal atau sesuai sistem hukum di Indonesia.
Ruang politik
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarlakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyatakan selama ini masyarakat adat kesulitan dalam merealisasikan hak-hak adatnya ketika mereka kesulitan mengakses ruang-ruang politik dalam menentukan kebijakan, baik di tingkat nasional maupun daerah.