Jakarta (ANTARA) - Pemimpin atau Imam di Mukim Beungga, Aceh, Ilyas, mengatakan bahwa hasil verifikasi oleh tim terpadu yang dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan babak penentuan bagi masyarakat setempat dalam proses penetapan hutan adat Aceh.
"Baru saat inilah terbentuk tim terpadu untuk verifikasi (setelah diusulkan penetapan pertama kali pada 2016). Jadi, ini babak penentuan bagi kami," kata Ilyas kepada ANTARA melalui panggilan video dari Jakarta, Senin.
Sebelumnya, KLHK melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) pada Juli membentuk tim terpadu dalam rangka verifikasi usulan hutan adat di sembilan mukim di Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Bireun.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong minta AMAN dukung percepatan legalitas hutan adat
Tim terdiri dari sejumlah unsur termasuk pihak KLHK, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek, pemangku kepentingan di Aceh, akademisi, LSM, hingga majelis adat setempat.
Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada 7 hingga 15 Agustus 2023. Tim akan memastikan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) hingga memastikan batas wilayah MHA di sembilan mukim sesuai yang telah diajukan kepada KLHK.
Adapun luasan hutan adat yang diusulkan masing-masing seluas 18.015 hektare untuk Kabupaten Pidie, 69.246 hektare untuk Kabupaten Aceh Jaya, dan 17.886 hektare untuk Kabupaten Bireun.
Secara resmi, usulan penetapan kepada KLHK dimulai pada 2016 oleh tiga mukim yang berada di Kabupaten Pidie. Selanjutnya, dua mukim di Kabupaten Aceh Jaya mengusulkan penetapan hutan adat pada 2019 dan empat mukim di Kabupaten Bireun mengusulkan pada 2020.
Ilyas mengatakan luasan hutan adat yang diajukan mukim Beungga, Kabupaten Pidie, yaitu sekitar 10.988 hektar. Ilyas mengatakan masyarakat adat di Beungga siap mendampingi tim verifikasi dalam kerja lapangan.
Meski luasan hutan adat yang diusulkan bisa jadi sedikit berkurang setelah penyesuaian dalam verifikasi, dosen dari Universitas Syiah Kuala (USK) Dr. Teuku Muttaqin Mansur mengatakan setidaknya langkah kerja tim verifikasi menandai keseriusan KLHK dalam menetapkan hutan adat Aceh.
Muttaqin, yang juga tergabung dalam tim verifikasi, mengatakan masyarakat setempat menanti-nanti momentum pengakuan negara terhadap hutan adat yang selama ini sudah mereka kelola.
Masyarakat hutan adat: Verifikasi jadi babak penentuan bagi kami
Selasa, 8 Agustus 2023 5:36 WIB 1392