Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebutkan pembangunan pemecah gelombang di sepanjang pantai daerah itu membutuhkan biaya sekitar Rp39 miliar.

Dana sebesar itu untuk membangun pemecah gelombang di empat titik sepanjang pesisir pantai, yakni Pantai Ipuh, Pantai Teramang Jaya, Pantai Kota Mukomuko dan di Desa Pasar Sebelah.
 
"Kami telah menyampaikan usulan kebutuhan dana pembangunan breakwater kepada pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto di Mukomuko, Sabtu.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya menggelar rapat koordinasi dengan berbagai Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Pertanian.
 
Pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian di Jakarta belum lama ini salah satunya untuk mengetahui sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur perikanan dan kelautan di Kementrrian Kelautan dan Perikanan.
 
Untuk itu, katanya, khusus Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mengusulkan dana sebesar Rp69 miliar untuk pembangunan sarana perikanan dan kelautan di daerah ini.
 
Dari usulan dari sebesar Rp69 miliar tersebut, sebesar Rp39 miliar untuk pembangunan pemecah gelombang sepanjang pesisir pantai di daerah ini.
 
"Usulan dana sebesar Rp39 miliar yang dibutuhkan untuk pembangunan pemecah gelombang di daerah ini rencananya untuk tahun 2024," ujarnya.
 
Ia mengatakan sampai sekarang ini sepanjang pesisir pantai barat sumatera di daerah ini belum memiliki bangunan pemecah gelombang.
 
Sementara itu, katanya, daerah ini membutuhkan bangunan pemecah gelombang untuk memudahkan akses keluar masuk kapal dan perahu nelayan modern dan tradisional yang tersebar di daerah ini.
 
"Untuk akses keluar masuk, kapal nelayan kita sangat tergantung dengan arah angin dan pendangkalan atau sedimentasi yang terjadi di muara," ujarnya pula.
 
Untuk itu, katanya, dengan dana sebesar itu untuk pembangunan bangunan atau tanggul yang dapat berfungsi untuk pemecah gelombang.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023