Rejanglebong, (Antara) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu memastikan dua jenis garam yang beredar di Kabupaten Rejanglebong, saat ini bermasalah karena tidak dilengkapi label dari pihak berwenang.
"Dua dari tiga merek garam temuan petugas kesehatan dan petugas Intel Kodim Rejanglebong itu kami pastikan bermasalah, kedua produk garam itu selain tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia atau SNI juga tidak memiliki label BPOM," kata Kepala Balai POM Bengkulu, Zulkifli usai melaksanakan kegiatan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap mutu dan keamanan pangan fortifikasi di Rejanglebong.
Kedua merek garam yang diduga tidak mengandung yodium hasil temuan petugas di daerah tersebut kata dia, secara kasat mata tidak mencantumkan label SNI dan BPOM, sedangkan untuk mengetahui kandungan yodiumnya secara detail harus dilakukan uji laboratorium terdahulu.
"Pengujian dengan menggunakan iodium test cuma untuk mengetahui ada atau tidaknya yodium di suatu produk garam, sedangkan kandungannya tidak bisa. Untuk itu harus dilakukan melalui pengujian laboratorium sehingga kadar yodiumnya dapat diketahui, apakah sesuai standar atau tidak. Jika kandungan yodiumnya kurang dari 30 PPM maka garamnya tidak sesuai dengan standar sehingga produsennya bisa dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang kesehatan," ujarnya.
Untuk pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke kabupaten/kota di Bengkulu salah satunya ke Rejanglebong guna memastikan peredaran garam yang tidak mengandung yodium serta dibawah standar kesehatan.
Hal ini selain untuk menindaklanjuti temuan garam tidak beryodium oleh petugas di Rejanglebong juga untuk memastikan standar barang seperti labelisasi SNI, BPOM, serta kandungan gizi pada bahan makanan lainnya yang beredar di masyarakat seperti minyak goreng, tepung terigu serta lainnya atau yang disebut fortifikasi.
"Kami mengimbau kalangan warga yang akan membeli produk makanan hendaknya terlebih dahulu meniliti barang yang akan dibeli apakah ada label BPOM, SNI, halal, masa kedaluarsa serta kandungan gizinya. Untuk itu konsumen diminta untuk jeli dalam membeli barang, sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diingini," katanya.
Selain itu dia juga mengingatkan dinas terkait lainnya di Rejanglebong untuk melakukan pengawasan pasar, mengingat peredaran bahan makanan dan minuman yang tidak standar serta tidak dilengkapi labelisasi bukan hanya tanggungjawab BPOM.
Sebelumnya petugas kesehatan Puskesmas Talang Rimbo Lama dan petugas intel Kodim 0409 Rejanglebong menemukan peredaran garam tidak beryodium yang pada pertengahan 2014 lalu sempat dimusnahkan BPOM Bengkulu, yakni garam dengan merek tiga segitiga dan bulan matahari yang diproduksi perusahaan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Dua dari tiga merek garam temuan petugas kesehatan dan petugas Intel Kodim Rejanglebong itu kami pastikan bermasalah, kedua produk garam itu selain tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia atau SNI juga tidak memiliki label BPOM," kata Kepala Balai POM Bengkulu, Zulkifli usai melaksanakan kegiatan sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap mutu dan keamanan pangan fortifikasi di Rejanglebong.
Kedua merek garam yang diduga tidak mengandung yodium hasil temuan petugas di daerah tersebut kata dia, secara kasat mata tidak mencantumkan label SNI dan BPOM, sedangkan untuk mengetahui kandungan yodiumnya secara detail harus dilakukan uji laboratorium terdahulu.
"Pengujian dengan menggunakan iodium test cuma untuk mengetahui ada atau tidaknya yodium di suatu produk garam, sedangkan kandungannya tidak bisa. Untuk itu harus dilakukan melalui pengujian laboratorium sehingga kadar yodiumnya dapat diketahui, apakah sesuai standar atau tidak. Jika kandungan yodiumnya kurang dari 30 PPM maka garamnya tidak sesuai dengan standar sehingga produsennya bisa dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang kesehatan," ujarnya.
Untuk pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke kabupaten/kota di Bengkulu salah satunya ke Rejanglebong guna memastikan peredaran garam yang tidak mengandung yodium serta dibawah standar kesehatan.
Hal ini selain untuk menindaklanjuti temuan garam tidak beryodium oleh petugas di Rejanglebong juga untuk memastikan standar barang seperti labelisasi SNI, BPOM, serta kandungan gizi pada bahan makanan lainnya yang beredar di masyarakat seperti minyak goreng, tepung terigu serta lainnya atau yang disebut fortifikasi.
"Kami mengimbau kalangan warga yang akan membeli produk makanan hendaknya terlebih dahulu meniliti barang yang akan dibeli apakah ada label BPOM, SNI, halal, masa kedaluarsa serta kandungan gizinya. Untuk itu konsumen diminta untuk jeli dalam membeli barang, sehingga dapat mencegah hal-hal yang tidak diingini," katanya.
Selain itu dia juga mengingatkan dinas terkait lainnya di Rejanglebong untuk melakukan pengawasan pasar, mengingat peredaran bahan makanan dan minuman yang tidak standar serta tidak dilengkapi labelisasi bukan hanya tanggungjawab BPOM.
Sebelumnya petugas kesehatan Puskesmas Talang Rimbo Lama dan petugas intel Kodim 0409 Rejanglebong menemukan peredaran garam tidak beryodium yang pada pertengahan 2014 lalu sempat dimusnahkan BPOM Bengkulu, yakni garam dengan merek tiga segitiga dan bulan matahari yang diproduksi perusahaan di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014