Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menaikkan target pendapatan asli daerah dari pajak parkir kendaraan di pasar tradisional dan perusahaan di daerah ini dari sebesar Rp300 juta menjadi Rp400 juta.
 
"Tahun ini target pendapatan dari pajak parkir kendaraan sebesar Rp400 juta, atau meningkat dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp300 juta," kata Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana di Mukomuko, Jumat.
 
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sejak tahun 2021 sampai sekarang menaikkan target pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak parkir kendaraan di pasar tradisional dan perusahaan.
 
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat menaikkan target pendapat asli daerah dari pajak parkir kendaraan karena ada perluasan objek pajak di sejumlah perusahaan di daerah ini.
 
Jika selama ini pemerintah daerah setempat memperoleh pendapatan dari pajak parkir kendaraan di sejumlah pasar tradisional dan perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak mentah kelapa sawit, kini di perusahaan milik negara.
 
Ia menyebutkan, tahun 2022 sumber pendapatan asli daerah dari pajak parkir kendaraan di daerah ini selain dari pasar tradisional dan 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan RSUD.
 
Ia mengatakan, instansinya tahun ini menetapkan sekitar 15 objek pajak baru parkir kendaraan di sejumlah perusahaan milik negara, yakni BPD, BRI, Bank Mandiri, dan BSI., termasuk sejumlah perusahaan swasta yang bergerak di sektor salah satunya "leasing" kendaraan dan barang elektronik seperti Adira dan FIF.
 
Ia menyebutkan, penarikan pajak parkir kendaraan di pasar tradisional dan perusahaan sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 33 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Parkir.
 
Ia menyebutkan, dalam peraturan tersebut tarif pajak parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000, kendaraan roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp4.000.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023