Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko terkait dengan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran anggota DPRD untuk membayar honor tenaga honorer di instansi tersebut.

"Kepala dinasnya sudah kami panggil dan klarifikasi terkait dengan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD untuk membayar honor tenaga honorer," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Radiman di Mukomuko, Rabu.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko melakukan pengusutan kasus dugaan dana pokir anggota DPRD berawal dari informasi melalui media massa terkait dengan penggunaan dana pokir anggota DPRD Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023 diduga untuk membayar honor tenaga honorer di dinas pendidikan dan kebudayaan setempat.

Radiman mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko terkait dengan dana pokir DPRD.

Setelah itu, instansinya akan memeriksa ASN dan pejabat lain di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.

Selain memeriksa pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, juga anggota DPRD setempat.

Dari empat anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang akan diperiksa, lanjut dia, baru satu orang yang sudah diminta keterangannya, yakni Fajar Anita. Selanjutnya pemeriksaan anggota DPRD lain, yakni Siswanto, Damsir, dan M. Yusak.

Sementara itu, pihaknya saat ini masih full paket kasus ini setelah dapat informasi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pokir DPRD dari media massa di daerah ini.

Kalau ditemukan fakta terkait dengan dugaan korupsi selama dilakukan full paket kasus ini, kata dia, statusnya basa saja ditingkatkan menjadi penyelidikan.

"Dari dinas pendidikan baru kami klarifikasi dua orang. Nanti menyusul pejabatnya lain namanya sudah dapat," ujarnya.

Untuk sementara ini, pihaknya melakukan tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Kalau tidak, juga di lihat dari hasil pemeriksaan.

Sepengetahuannya dana pokir untuk kepentingan umum bisa berupa kegiatan fisik maupun nonfisik bukan untuk pribadi.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023