Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan penilaian kelas sebanyak tujuh sungai besar di daerah itu.

"Pengujian kualitas air sungai tersebut bertujuan untuk menentukan kelas sungai di daerah ini," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak, di Mukomuko, Selasa.

KLH setempat melakukan uji laboratorium kualitas air di tujuh sungai, yakni Sungai Air Manjuto, Sungai Selagan, Sungai Air Dikit, Sungai Air Bantal, Sungai Air Berau, Sungai Teramang, dan Sungai Muar.

Ia mengatakan, hasil uji air di tujuh sungai di laboratorium Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu telah keluar. Selanjutnya hasil uji laboratorium tersebut disesuaikan lagi dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2001 terkait baku mutu air sungai tersebut.

Setelah disesuaikan, katanya, baru diketahui kelas masing-masing sungai di daerah itu, yakni mulai dari kelas satu, kelas dua, dan kelas tiga.

Ia menerangkan, air sungai kelas satu dapat bisa diminum. Sedangkan sungai kelas dua bisa diminum tetapi harus diolah terelebih dahulu dan air sungai kelas ini bisa untuk budidaya perikanan.

Terakhir, lanjutnya, sungai kelas tiga hanya diperbolehkan untuk melakukan budidaya perikanan dan pengairan pertanian.

Tidak hanya air sungai yang diuji laboratorium, katanya, termasuk air Danau Nibung dan air di empat sumur yang berada dekat pabrik kelapa sawit di daerah itu.

Menurutnya, setelah ditetapkan kelas sungai tersebut dan hasil pengujian air Danau Nibung dan air sumur, selanjutnya dimasukkan dalam buku status lingkungan hidup daerah itu. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014