Kupang (Antara) - Anggota Ombudsman RI Budi Santoso mengungkapkan instansi pemerintah paling buruk dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan tingkat capaian hanya 43,3 persen selama tahun 2014 hingga periode November saat ini.

"Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman terhadap layanan publik, justru intansi pemerintah yang paling buruk dengan tingkat capaian hanya 43,3 persen," katanya di Kupang, Kamis, saat memaparkan hasil kerja Ombudsman terkait dengan kinerja instansi yang berhubungan langsung dengan layanan publik.

Ia menambahkan instansi layanan publik lainnya seperti institusi kepolisian, menempati urutan kedua dengan capaian secara nasional hanya 12,4 persen, menyusul BUMN/BUMD dengan tingkat capaian hanya 7,7 persen.

"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada masing-masing instansi untuk memperbaiki kinerjanya, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Apa yang kami evaluasi ini berdasarkan laporan serta pengaduan langsung dari masyarakat," ujarnya.

Sementara untuk tingkat provinsi, Nusa Tenggara Timur berada di posisi empat besar seluruh Indonesia bersama Provinsi Banten, sebagai provinsi yang paling buruk dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Budi mengatakan Provinsi Lampung berada di urutan pertama yang memberikan pelayanan paling buruk kepada masyarakat dengan tingkat capaian hanya 8,0 persen.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan pihaknya telah menerima 216 pengaduan dari masyarakat yang datang dari seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi kepuluan ini yang menyorot tentang buruknya layanan publik.

"Akumulasi jumlah tersebut belum termasuk laporan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan lembaga kemasyarakatan lainnya yang konsen dalam menangani keluhan masyarakat tersebut," katanya.

Ia mengatakan pengaduan yang disampaikan tersebut mengindikasikan bahwa layanan publik dari instansi berwenang kepada masyarakat, masih sangat buruk sehingga Ombudsman menghendaki agar instansi tersebut dapat memperbaiki kinerjanya, terutama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Mungkin banyak juga yang tidak mengadu ke Ombudsman, karena tidak tahu mekanisme pelaporan. Karena itu, secara berkala kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat menggunakan hak-haknya dengan benar," ujarnya.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014