Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa 12 bakal calon anggota DPD RI Daerah Pilih (Dapil) Bengkulu dinyatakan lolos verifikasi faktual sehingga mereka dapat mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.
 
"Semua bakal calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Bengkulu dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Kota Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan bahwa 12 bakal calon tersebut dapat melanjutkan pendaftaran calon perseorangan anggota DPD RI yang akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023.
 
Sebanyak 12 orang tersebut, yaitu Abdul Kharis Mamun, Andrian Wahyudi, Edi Agusdin, Sultan Baktian Najamudin, Destita Khairilisani, Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati John Latief, Patrice Rio Capela, dan Rahiman Dani.
 
Irwan mengatakan sebanyak 12 balon tersebut telah melakukan verifikasi faktual berdasarkan "sampling". Pada verifikasi tersebut KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi langsung kepada pendukung yang di-"sampling".
 
Ia mengatakan pada verifikasi faktual perbaikan kedua tersebut telah dilakukan hingga 8 April 2023 dan metode verifikasi faktual sama dengan sebelumnya, yaitu mengumpulkan pendukung yang di-"sampling" langsung datang ke rumah atau menggunakan teknologi dengan mengirimkan video dukungan.
 
"Setelah dilakukan verifikasi faktual perbaikan kedua dan pleno, maka ditetapkan ke-12 balon tersebut telah memenuhi syarat dan dapat melakukan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Bengkulu" sebut Irwan.
 
Ia mengatakan sesuai tahapan dan usia bahwa ke-12 orang tersebut telah memenuhi syarat sehingga dapat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023