Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hari terakhir pengurusan pindah pemilih dalam keadaan khusus jelang pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Kami menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera memanfaatkan hari terakhir ini. Hak suara adalah kunci partisipasi kita dalam membangun negara. Kami harap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Reyendra Firasad di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: BPBD Bengkulu siagakan 51 anggota antisipasi bencana jelang pilkada
Ia menyebutkan bahwa proses pindah memilih diperuntukkan bagi mereka yang menghadapi kondisi seperti bekerja di luar daerah atau keadaan darurat lainnya.
Untuk syarat proses pindah memilih di Kota Bengkulu seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
"Kami memahami pentingnya fleksibilitas bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi. Namun, semua harus dilakukan sesuai aturan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan," sebutnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu terakhir pengurusan pindah memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Sementara itu Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah menjelaskan bahwa masyarakat yang dapat mengurus pengajuan pindah pemilih dikhususkan untuk empat kategori seperti, tengah menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara dengan bukti pendukung berupa surat tugas ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah.
Baca juga: KPU Bengkulu Utara distribusikan logistik ke Pulau Enggano 19 November
Kemudian, masyarakat atau pemilih yang tengah menjalani rawat inap disabilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, disertai dengan surat keterangan dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping.
Selanjutnya, pemilih yang tertimpa bencana alam dengan dibuktikan dengan surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau kepala desa, lurah atau pemberitaan dari media massa.
Serta pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan dilengkapi dengan dokumen pendukung surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.
Sementara itu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 276.623 pemilih, namun KPU Kota Bengkulu tetap membuka peluang terhadap perpindahan pemilih, serta bagi masyarakat yang baru saja pindah ke Kota Bengkulu.