Panitia Khusus Hak Guna Usaha (HGU) DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu bersama pihak terkait akan menentukan titik koordinat lahan hak guna usaha perusahaan yang masuk dalam lahan sengketa dengan warga.

Penentuan titik koordinat lahan HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) yang dikuasai oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) selain untuk menyelesaikan sengketa agraria dengan warga serta untuk menentukan HGU yang tidak bisa atau bisa diperpanjang.

Ketua Pansus HGU DPRD Kabupaten Mukomuko Busra di Mukomuko, Rabu, mengatakan pansus telah menggelar rapat dengan semua pihak terkait di daerah ini, dan disepakati akan ditentukan titik koordinat lahan HGU perusahaan yang tidak bisa atau bisa diperpanjang.

Pihak terkait yang dilibatkan untuk penentuan titik koordinat lahan HGU, yakni Polres Mukomuko, Bagian Pemerintahan Pemkab Mukomuko, BPN, Camat Malin Deman, kepala desa, Akar Foundation, dan masyarakat.

"Kita akan jadwalkan kapan kita turun ke lapangan untuk menentukan koordinat lahan HGU perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat dengan Kanwil Pertanahan Bengkulu bersama Dinas PTHP Provinsi Bengkulu, dari luas lahan HGU PT. BBS yang dikuasai PT. DDP seluas 1.889 hektare dan akan berakhir pada 2025.

PT DDP hanya dapat mengusulkan perpanjangan HGU seluas 935,7 hektare, sedangkan sisanya seluas 953,2 hektare harus didistribusikan kepada masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Kemudian apabila PT DDP ingin memperpanjang HGU dapat diperpanjang harus memenuhi ketentuan Permentan RI yang harus memfasilitasi kebun masyarakat seluas 20 persen dari luas HGU yang diusulkan diperpanjang.

Hari ini, lanjutnya, ia berharap desa atau kecamatan dapat membentuk tim untuk menentukan lahan mana yang akan difasilitasi oleh PT. DDP untuk syarat perpanjangan HGU.

"Dalam Tim itu nanti saya berharap juga bergabung pihak perusahaan agar komunikasi lancar," ujarnya pula.


 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023