Mukomuko (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dalam rekomendasinya mendesak pemerintah setempat mencabut lahan hak guna usaha milik PT PD PATI.  

"Surat rekomendasi pencabutan hak guna usaha (HGU) PT PD PATI telah disampaikan ke pemerintah setempat. Selanjutnya tugas mereka mencabut HGU perusahaan perkebunan tersebut," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Badrun Hasani, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, lembaga itu telah bekerja keras dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan HGU perusahaan, sebagaimana yang menjadi usulan dari warga Desa Tunggang dan Retak Mudik.

Sedangkan kewenangan untuk mencabut HGU perusahaan itu, katanya, ada pada pemerintah setempat dalam hal ini bupati. Lembaga tidak punya kewenangan untuk itu.

"Kami sebatas mengeluarkan rekomendasi saja. Selanjutnya terserah pemerintah setempat," ujarnya.

Jika rekomendasi dari lembaga itu tidak dijalankan oleh pemerintah setempat, ia mengatakan, selanjutnya terserah kepada warga setempat yang memiliki lahan dalam HGU perusahaan tersebut.

Namun, ia berharap, eksekutif memiliki tujuan yang sama dengan lembaga itu untuk kepentingan warga yang lahannya masuk dalam HGU perusahaan.

Anggota Komisi I DPRD lainnya Musfar menyebutkan seluas 3.126 hektare lahan yang masuk dalam izin HGU yang diperoleh perusahaan itu tahun 2001. Namun yang telah digarap perusahaan tidak sampai 700 hektare dengan produksi 150 ton per bulan.

Menurutnya, meskipun warga berkebun di lahan yang masuk HGU perusahaan tersebut tetapi lahan garapan warga itu tidak jelas status hukumnya.

"Warga menggarap lahan itu tetapi mereka tidak bisa menggurus surat tanah di lahan tersebut," ujarnya.

Ia menerangkan, kalau saja pemerintah setempat mengetahui permasalahannya, betapa warga di dua desa di daerah itu selama ini merasa dirugikan dengan keberadaan perusahaan yang tidak memberi manfaat untuk mereka.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014