Mukomuko (Antara) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mensosialisasikan delapan tempat usaha yang memperoleh izin  menjual kayu kepada masyarakat di daerah itu.

"Ada sebanyak delapan tempat usaha yang punya izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR) di daerah ini. Cuma mereka yang legal menjual kayu," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Edi Apriyanto, melalui Kabid Kehutanan Budi Yanto, di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, delapan tempat usaha yang telah mengantongi IPKR di daerah itu milik Maris, Ansori, Menggek, Ketut, Mukti Ali, Samsuhar, Jasdi, dan Suheri.

Menurutnya, peredaran kayu di luar delapan tempat usaha itu ilegal karena instansi itu hanya mengeluarkan izin kepada delapan usaha itu saja.

Ia mengatakan, Senin itu delapan pemilik usaha tersebut dipanggil ke dinas untuk memastikan keberadaannya tetap di lokasi yang diberikan izin.

"Pemilik depot kayu juga rencananya akan kami panggil untuk memastikan asal usul bahan bakunya," ujarnya.

Ia berharap, setelah pemanggilan ini usaha yang legal menjual kayu itu dapat membantu instansi tersebut memberitahu kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu usaha yang legal dan ilegal.

Ia menerangkan, saat ini instansi itu tidak hanya fokus  memberantas ilegal logging di lapangan tetapi melalui sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Selain itu, lanjutnya, jika kayu yang beredar di daerah itu legal, suatu saat aparat hukum mau mengecek tidak ada permasalahan lagi. ***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014