Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyosialisasikan tata cara pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 di wilayah itu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan bahwa sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota legislatif tersebut sangat penting karena sebentar lagi sudah masuk tahapan pencalonan kendati PKPU terkait dengan pencalonan itu sendiri belum diterbitkan oleh KPU RI.
"KPU Rejang Lebong merasa perlu untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara pengajuan calon mengingat mulai 24 hingga 30 April 2023 sudah akan dilakukan pengumuman pengajuan bakal calon, kemudian pada tanggal 1 hingga 14 Mei partai politik sudah diminta untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten," kata dia.
Sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut, kata dia, pada hari Selasa sore (18/4) kepada 19 pengurus parpol di Kabupaten Rejang Lebong.
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu, lanjut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.7/2017 tentang Pemilu dan Putusan MK No.87/PUU-XX/2022.
Menurut dia, berdasarkan tahapan dan jadwal pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah pengajuan bakal calon (balon) dilanjutkan tahapan verifikasi persyaratan balon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 15 Mei hingga 23 Juni. Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi pada tanggal 24—26 Juni.
Seterusnya tahapan pengajuan perbaikan persyaratan pada tanggal 25 Juni—9 Juli, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan pada tanggal 10 Juli—6 Agustus. Selanjutnya pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 6—11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada tanggal 12—18 Agustus, sedangkan untuk pengumuman daftar calon tetap (DCT) akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.
Setelah pembahasan tiap-tiap pasal yang dianggap krusial dalam pengajuan bakal calon, tambah dia, dilanjutkan dengan pemaparan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh operator Silon KPU Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam kegiatan ini, juga sempat dibahas beberapa isu menarik yang menjadi bahan pertanyaan dan diskusi dari pihak partai, di antaranya soal keterwakilan perempuan dan status narapidana yang akan ikut mencalonkan diri," demikian Visco.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan bahwa sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota legislatif tersebut sangat penting karena sebentar lagi sudah masuk tahapan pencalonan kendati PKPU terkait dengan pencalonan itu sendiri belum diterbitkan oleh KPU RI.
"KPU Rejang Lebong merasa perlu untuk melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara pengajuan calon mengingat mulai 24 hingga 30 April 2023 sudah akan dilakukan pengumuman pengajuan bakal calon, kemudian pada tanggal 1 hingga 14 Mei partai politik sudah diminta untuk melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten," kata dia.
Sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut, kata dia, pada hari Selasa sore (18/4) kepada 19 pengurus parpol di Kabupaten Rejang Lebong.
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota itu, lanjut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.7/2017 tentang Pemilu dan Putusan MK No.87/PUU-XX/2022.
Menurut dia, berdasarkan tahapan dan jadwal pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah pengajuan bakal calon (balon) dilanjutkan tahapan verifikasi persyaratan balon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 15 Mei hingga 23 Juni. Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi pada tanggal 24—26 Juni.
Seterusnya tahapan pengajuan perbaikan persyaratan pada tanggal 25 Juni—9 Juli, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan pada tanggal 10 Juli—6 Agustus. Selanjutnya pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 6—11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS pada tanggal 12—18 Agustus, sedangkan untuk pengumuman daftar calon tetap (DCT) akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.
Setelah pembahasan tiap-tiap pasal yang dianggap krusial dalam pengajuan bakal calon, tambah dia, dilanjutkan dengan pemaparan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh operator Silon KPU Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam kegiatan ini, juga sempat dibahas beberapa isu menarik yang menjadi bahan pertanyaan dan diskusi dari pihak partai, di antaranya soal keterwakilan perempuan dan status narapidana yang akan ikut mencalonkan diri," demikian Visco.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023