Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih mengkaji laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pelanggaran di media sosial Facebook.
"Laporan yang baru masuk ke Bawaslu ada lima laporan berkaitan netralitas ASN dan di media sosial, kini kami kaji dahulu laporan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan dari sebanyak lima laporan tersebut, empat laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari satu orang dan satu laporan dugaan pelanggaran di media sosial dari tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati.
Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di media sosial, katanya, dilaporkan oleh tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Edwar-Ruslan nomor urut 4.
Ia menjelaskan tim melaporkan salah seorang warga Kelurahan Pasar Mukokuko karena yang bersangkutan memposting logo Partai Gerindra yang menjadi pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di akun Facebook.
"Warga yang menjadi salah satu mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini membuat latar belakang logo Partai Gerindra," ujarnya.
Terkait laporan tersebut, ia mengatakan pihaknya akan mengkajinya apakah laporan disertai dengan data tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Kami kaji terlebih dahulu, apakah laporan tersebut lengkap secara formil dan materiil, setelah itu baru kita tindaklanjuti," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya memberikan peluang kepada warga yang sudah memiliki hak pilih untuk mengawasi aktivitas kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati serta melaporkan apabila ada pelanggaran.
"Yang melapor bisa siapa saja yang penting dia memenuhi syarat bisa memilih di pemilihan kepala daerah Mukomuko tahun ini," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko untuk berkampanye Pilkada 2024 harus sesuai jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan.
"Laporan yang baru masuk ke Bawaslu ada lima laporan berkaitan netralitas ASN dan di media sosial, kini kami kaji dahulu laporan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan dari sebanyak lima laporan tersebut, empat laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari satu orang dan satu laporan dugaan pelanggaran di media sosial dari tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati.
Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di media sosial, katanya, dilaporkan oleh tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Edwar-Ruslan nomor urut 4.
Ia menjelaskan tim melaporkan salah seorang warga Kelurahan Pasar Mukokuko karena yang bersangkutan memposting logo Partai Gerindra yang menjadi pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati di akun Facebook.
"Warga yang menjadi salah satu mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini membuat latar belakang logo Partai Gerindra," ujarnya.
Terkait laporan tersebut, ia mengatakan pihaknya akan mengkajinya apakah laporan disertai dengan data tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Kami kaji terlebih dahulu, apakah laporan tersebut lengkap secara formil dan materiil, setelah itu baru kita tindaklanjuti," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya memberikan peluang kepada warga yang sudah memiliki hak pilih untuk mengawasi aktivitas kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati serta melaporkan apabila ada pelanggaran.
"Yang melapor bisa siapa saja yang penting dia memenuhi syarat bisa memilih di pemilihan kepala daerah Mukomuko tahun ini," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko untuk berkampanye Pilkada 2024 harus sesuai jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan.