Sebanyak 425 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
 
Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko usai pembagian remisi di Lapas Kelas IIA Curup, Sabtu, mengatakan narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi Idul Fitri dengan lama pengurangan mulai 15 hari hingga dua bulan.
 
"Usulan yang kita ajukan sebelumnya sebanyak 425 warga binaan pemasyarakatan, dan alhamdulillah semuanya disetujui dan tadi sudah kita berikan," kata dia.
 
Dia menjelaskan dari 425 WBP yang menerima remisi khusus (RK) Lebaran, baik RK 1 maupun RK 2 tersebut terdapat satu orang yang mendapat RK 2 seharusnya bisa langsung bebas namun masih harus menjalani hukuman denda atau subsider.
 
Sedangkan tiga orang lainnya, kata dia, sudah bebas setelah mendapat program asimilasi pencegahan penyebaran COVID-19 dari rumah masing-masing belum lama ini.
 
"Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1444 Hijriah di Lapas Kelas IIA Curup pada hari ini berjalan khidmat dan diikuti seluruh warga binaan yang beragama Islam dan setelah pelaksanaan shalat Id kita lanjutkan dengan pemberian remisi," terangnya.
 
Sebelumnya Lapas Kelas IIA Curup mengusulkan 425 napi untuk menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada Kemenkumham secara online di mana usulan ini terbagi dalam dua kategori, yakni RK 1 sebanyak 324 orang dan RK1 sesuai dengan PP 99 sebanyak 101 orang.
 
Adapun rincian penerima RK 1 ini terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 101 orang, remisi satu bulan sebanyak 158 orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 58 orang, dan remisi dua bulan sebanyak 10 orang.
 
Sedangkan untuk usulan RK 1 sesuai PP 99 terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 30 orang, remisi satu bulan sebanyak 68 orang, dan remisi 1,5 bulan sebanyak tiga orang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023