Rejang Lebong (ANTARA) - Sebanyak 414 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menerima remisi hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.
Kepala Lapas Klas llA Curup, Lalu Jumaidi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dari 414 narapidana (napi) yang menerima remisi hari raya keagamaan tersebut enam orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
"Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan, pemajuan serta perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," ujar dia.
Dijelaskan dia, pemberian remisi lebaran kepada WBP Lapas Klas IIA Curup ini sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah No.99/2012, melalui keputusan Menkumham, di mana mereka yang menerimanya sebanyak 414 orang.
Adapun rincian penerima remisi lebaran ini antara lain Remisi Khusus (RK) 1 sebanyak 73 orang, kemudian RK 15 hari sebanyak 272 orang, RK 1 bulan sebanak 58 orang dan RK 1,5 bulan diterima oleh 11 orang.
Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Klas IIA Curup ini sebelumnya ini tambah dia, diusulkan dengan sistem SDP online dengan berdasarkan kriteria dan yang telah memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik kepada rekan sesama di kamar dan dengan petugas di lapas.
Pemberian remisi itu sendiri dilaksanakan setelah pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah berjamaah yang diikuti ratusan napi beragama Islam yang dilaksanakan di Masjid At-taubah.
414 napi Lapas Curup terima remisi Lebaran
Minggu, 24 Mei 2020 12:25 WIB 2315