Mukomuko (Antara) - Seluruh anggota Polres Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menandatangani surat perjanjian kesediaan diberhentikan tidak dengan hormat jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

"Sebagai pengayom masyarakat sudah seharusnya polisi bebas dari Narkoba. Untuk itu mereka harus menandatangi surat perjanjian ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, AKBP Andhika Vishnu di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, terhitung sejak surat perjanjian ini ditandatangani, bagi anggota yang ketahuan terlibat Narkoba akan diberikan sanksi seberat-beratnya.

Bahkan, katanya, anggota yang terlibat Narkoba itu bisa diberhentikan tidak dengan hormat.

Ia berharap, setelah ini semua anggota dapat memegang janjinya agar tidak terlibat Narkoba. Dan sampai sekarang belum ada anggota Polres setempat yang terlibat.

Ia menerangkan, Presiden RI Jokowi prihatin setelah mengetahui peredaran Narkoba di Indonesia terbilang sudah sangat kritis.

Untuk itu, lanjutnya, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol M Ghufron, menindaklanjuti dan menginstruksikan seluruh Polres jajaran Polda Bengkulu, untuk menandatangani fakta integritas ini.

"Teroris tidak berani masuk ke kantor hingga ke tempat tidur anggota Polri, tetapi Narkoba sangat mudah untuk masuk," ujarnya lagi.

Karena, lanjutnya, narkoba tidak mengenal status, siapa saja bisa terlibar Narkoba baik itu anggota, pegawai negeri sipil (PNS), kontraktor dan siswa.

Selanjutnya, dia berharap, agar tidak hanya anggota tetapi semua pihak di daerah itu agar mewaspadai bahaya Narkoba dan sanksi hukuman bagi yang terlibat.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014