Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pada pendaftaran anggota DPD RI yang dibuka pada 1 hingga 14 Mei, telah ada dua orang yang menyerahkan berkas pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Ini adalah masa KPU menerima berkas pendaftaran anggota DPD RI dan DPRD Provinsi Bengkulu selama 14 hari yaitu dari 1 Mei sampai 14 Mei," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan bahwa dua bakal calon yang telah mendaftar dengan menyerahkan berkas tersebut yaitu Destita Khairilisani dan Ahmad Kanedi.
Untuk penyerahan berkas dari 10 balon DPD RI lainnya dengan daerah pilih Provinsi Bengkulu saat ini masih dirapatkan dengan pihak balon masing masing.
"Belum semuanya, akan kami pastikan sore nanti. Hari ini kami tunggu surat-surat masuk dan akan kami evaluasi sore nanti," ujar dia.
Setelah menerima berkas pendaftaran dari para balon, maka KPU Provinsi Bengkulu akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi yang akan dilaksanakan pada 15 hingga 23 Mei.
Sebelumnya, 12 bakal calon dapil Bengkulu dinyatakan lolos verifikasi faktual dan dapat mendaftar sebagai calon DPD RI.
Dengan demikian, 12 bakal calon tersebut dapat melanjutkan pendaftaran calon perseorangan anggota DPD yang akan dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023.
Sebanyak 12 orang tersebut yaitu Abdul Kharis Mamun, Andrian Wahyudi, Edi Agusdin, Sultan Baktian Najamudin, Destita Khairilisani, Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati John Latief, Patrice Rio Capela, dan Rahiman Dani.
Terang Irwan, 12 bacalon tersebut telah melakukan verifikasi faktual berdasarkan sampling, pada verifikasi tersebut KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi langsung kepada pendukung,
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023