Jambi (Antara) - Pembantu rumah tangga (PRT) asal NTT, Maria Margareta Rikaem (19),  mencuri uang majikannya senilai Rp70 juta selama bekerja berhasil dibekuk polisi sektor Jambi Timur.

Maria seorang PRT itu dibekuk anggota Polsek pada Selasa (16/12) di salah satu hotel setelah berhasil kabur usai menggasak harta majikannya, Hengky (32) pengusaha telepon selular, kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Zuhairi, di Jambi Rabu.

Perempuan asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang baru dua minggu berada di Kota Jambi bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu berhasil menggasak uang majikannya senilai Rp70 juta, 12 buah HP, kartu ATM dan barang berharga korban lainya.

Aksi perempuan muda tersebut berhasil diringkus setelah perbuatannya terekam oleh CCTV rumah korban.

Pelaku menjalankan aksinya pada pagi hari, saat majikannya Hengky sedang pergi mengatar istrinya ke bandara untuk berangkat keluar negri.

Pelaku memanfaatkan waktu untuk beraksi saat majikannya sedang pergi dan pelaku dengan leluasa menjalankan aksinya, kata Kapolsek Zuhairi.

Hasil pemeriksaan bahwa pelaku berencana akan melarikan ke Jakarta, namun pada saat di cek di Jakarta ternyata pelaku masih berada di Jambi dan setelah melakukan penyelidikan pelaku terlacak di salah satu hotel.

Pada saat akan diamankan, pelaku sempat bersembunyi di plafon kamar hotel.

"Kita sempat melakukan pengejaran ke Jakarta, namun setelah di kejar ternyata pelaku masih berada di Jambi dan ada saksi yang mengetahui keberadaan pelaku disalah satu hotel dan langsung kita amankan pelaku," kata Zuhairi.

Atas perbuatannya pelaku akan disangka pasal 363 KUHP dengan ancaman 
di atas lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Maria mengatakan, nekat melakukan pencurian karena ingin pulang kampung dan uang tersebut diambilnya di conter HP majikannya yang sekaligus tempat tinggal korban.

Kini pelaku Maria masih diproses secara hukum di Polsek Jambi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014