Jakarta, (Antara) - Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berbentuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Wali kota setempat Romi Herton dan istrinya Masyito ditunda karena adik Romi meninggal.
"Baru saja saya menerima berita duka, adik kandung terdakwa meninggal tadi pagi yang bernama Iwan. Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa 1 dan terdakwa 2 hadir di pemakaman adik kandung terdakwa," kata penasihat hukum Romi, Sirra Prayuna dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Atas permintaan tersebut, ketua jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro memberikan izin.
"Pada prinsipnya dari segi kemanusiaan, kami tidak keberatan. Tentunya harus berkorrdinasi dengan rutan," kata Pulung.
Atas berita duka tersebut, hakim juga memutuskan agar sidang ditunda.
"Berdasar permohonan JPU dan hakim karena dasar kemanusiaan. Kami berikan izin keluar ke para terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman. Majelis hakim meminta mohon maaf kepada saksi yang telah hadir hari ini tidak bisa kami sidangkan. untuk itu kami majelis hakim mohon maaf. Bukan unsur majelis hakim sengaja menunda sidang," kata hakim Much Muhklis.
Sidang ditunda hingga Kamis, 8 Januari 2015.
Rencananya ada 11 orang saksi yang akan dimintai kesaksiannya pada sidang tersebut, mereka adalah Mico, Nur Afandi, Heri Purnomo, Liza Sako, Muhtar Ependy, Diky Mulya, Srino, Iwan Sutaryadi, Rika, Risna dan Kamarusalam.
Seusai persidangan, Sirra menyatakan bahwa ia dan perwakilan jaksa KPK akan ikut ke Palembang.
"Saya akan terbang ke Palembang bersama JPU KPK hadir, kita akan ikut proses pemakaman. Ini dalam rangka memenuhi hak asasi terdakwa," kata Sirra.
Informasi meninggalnya adik Romi Herton baru ia terima pada sekitar pukul 07.30 dari pemerintah kota Palembang.
Romi Herton dan Masytio dalam perkara ini didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.
Selain didakwa menyuap hakim, jaksa juga mendakwa Romi dan Masyito melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.***1*** (T.D017)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Baru saja saya menerima berita duka, adik kandung terdakwa meninggal tadi pagi yang bernama Iwan. Kami ingin mengajukan permohonan agar terdakwa 1 dan terdakwa 2 hadir di pemakaman adik kandung terdakwa," kata penasihat hukum Romi, Sirra Prayuna dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Atas permintaan tersebut, ketua jaksa penuntut umum KPK Pulung Rinandoro memberikan izin.
"Pada prinsipnya dari segi kemanusiaan, kami tidak keberatan. Tentunya harus berkorrdinasi dengan rutan," kata Pulung.
Atas berita duka tersebut, hakim juga memutuskan agar sidang ditunda.
"Berdasar permohonan JPU dan hakim karena dasar kemanusiaan. Kami berikan izin keluar ke para terdakwa untuk menghadiri prosesi pemakaman. Majelis hakim meminta mohon maaf kepada saksi yang telah hadir hari ini tidak bisa kami sidangkan. untuk itu kami majelis hakim mohon maaf. Bukan unsur majelis hakim sengaja menunda sidang," kata hakim Much Muhklis.
Sidang ditunda hingga Kamis, 8 Januari 2015.
Rencananya ada 11 orang saksi yang akan dimintai kesaksiannya pada sidang tersebut, mereka adalah Mico, Nur Afandi, Heri Purnomo, Liza Sako, Muhtar Ependy, Diky Mulya, Srino, Iwan Sutaryadi, Rika, Risna dan Kamarusalam.
Seusai persidangan, Sirra menyatakan bahwa ia dan perwakilan jaksa KPK akan ikut ke Palembang.
"Saya akan terbang ke Palembang bersama JPU KPK hadir, kita akan ikut proses pemakaman. Ini dalam rangka memenuhi hak asasi terdakwa," kata Sirra.
Informasi meninggalnya adik Romi Herton baru ia terima pada sekitar pukul 07.30 dari pemerintah kota Palembang.
Romi Herton dan Masytio dalam perkara ini didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp750 juta.
Selain didakwa menyuap hakim, jaksa juga mendakwa Romi dan Masyito melakukan perbuatan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.***1*** (T.D017)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014