Rejanglebong, Bengkulu (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini mempersiapkan pemilihan 59 kepala desa yang akan dilaksanakan April 2015 mendatang.

"Dari 122 desa yang tersebar dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejanglebong terdapat 11 desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2014, kemudian ditambah sebanyak 48 kades yang jabatannya berakhir pada tahun 2015," kata Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa di Badan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPPMD) Rejanglebong, Eddi Sujono di Rejanglebong, Jumat.

Menurut dia, jumlahnya mencapai 59 desa untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa ini akan dilaksanakan pada April tahun 2015 mendatang.

Sebelumnya 11 jabatan kades di daerah itu yang masa jabatannya sudah berakhir pada 2014 ini, namun pelaksanaan ditunda tahun depan kata dia.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Dirjend PM Kemendagri No.140/7636/PMD tertanggal 8 November 2013, yang menyebutkan 2014 adalah tahun politik yakni pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden sehingga jadwal pemilihan kepala desa 2014 ditunda agar tidak mengganggu dua agenda politik di Tanah Air tersebut dan baru akan dilaksanakan pada 2015 mendatang.

Ke-11 desa dari 122 desa di daerah itu yang masa jabatannya berakhir pada 2014 di antaranya Desa Batu Dewa dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara.

Kemudian Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur. Desa Warung Pojok dan Desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran.

Selanjutnya tiga desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya yakni Desa Pal VIII, Desa Sumberrejo Transad dan Desa Tebat Tenong Luar. Kemudian dua desa di Desa Kecamatan Selupu Rejang yaitu Desa Sumber Bening dan Desa Mojorejo serta Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

Untuk sementara waktu jabatan kepala desa pada 11 wilayah ini diisi oleh pejabat sementara (Pjs) yang ditunjuk masing-masing kecamatan baik yang berasal dari pihak kecamatan maupun masyarakat setempat. Dengan adanya penunjukan pejabat sementara (Pjs) kades ini maka pelayanan bidang pemerintahan tetap berjalan kendati belum ada kades denefitif.

Sedangkan untuk 48 desa lainnya yang masa jabatan kepala desanya berakhir 2015 nanti tambah dia, tersebar dalam 15 kecamatan di daerah itu.

Banyaknya jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades ini, pihaknya telah merencanakan pelaksanaannya akan dilakukan serentak pada April 2015, dengan harapan bisa mempercepat proses pengisian kekosongan jabatan kades masing-masing wilayah juga untuk memudahkan pemantauan pelaksanaannya.

Pihaknya mengharapkan agar pelaksanaan pemilihan kades pada tahun depan dapat dilaksanakan masing-masing panitia pemilihan kepala desa sesuai dengan Perda No.26/2006 tentang Pilkades serta disesuaikan dengan UU No.06/2014 tentang Desa  sehingga tidak cacat hukum.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014