Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Syamsul Effendi meminta kalangan pelajar di daerah itu agar tidak menjadi generasi teler akibat kecanduan mengonsumsi narkoba.

"Kepada pemuda pemudi, terutama pelajar, katakan tidak pada narkoba. Kita sama-sama ketahui narkoba ini salah satu musuh yang nyata, saya minta kalangan pemuda pemudi khususnya pelajar tidak menjadi generasi teler," katanya usai menghadiri pelantikan pengurus Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Kabupaten Rejang Lebong di Gedung Serba Guna (GSG) Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan bahaya dari penyalahgunaan narkoba tersebut, selain dapat dikenai sanksi hukuman pidana, juga akan berdampak pada kesehatan jiwa orang yang mengonsumsinya.

"Kalau saya lebih bagus memelihara orang bodoh dari pada orang pemakai narkoba, karena yang ada di pikirannya hanya berupa khayalan belaka. Kalau orang bodoh bisa disekolahkan sehingga jadi pintar," terangnya.

Untuk itu dia berharap pengurus SANS Kabupaten Rejang Lebong yang baru dilantik agar bisa menjalankan tugas guna membantu pemerintah dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, melalui sosialisasi serta mengadakan berbagai kegiatan positif yang bisa menjadi wadah anak muda menyalurkan hobi agar terhindar dari narkoba.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman mengharapkan dukungan dari kepala daerah 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu untuk berkolaborasi dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar.

Sedangkan rencana pelaksanaan tes urine kepada pelajar SMA sederajat yang akan masuk sekolah di Provinsi Bengkulu, kata dia, nantinya akan dibuat dalam bentuk peraturan gubernur.

Ketua umum SANS Provinsi Bengkulu Dedi Haryadi menambahkan kalangan pelajar di Bengkulu saat ini rentan menjadi korban penggunaan obat-obatan berbahaya dan zat adiktif.

"Kalau untuk kategori penggunaan narkotika di Provinsi Bengkulu tidak terlalu tinggi di kalangan pelajar, tapi yang tinggi ini zak adiktif seperti komik, aibon, samcodin, dan lain-lain," kata Dedi.

Pihaknya mendesak masing-masing kabupaten/kota membuat peraturan daerah (perda) tentang larangan dan sanksi penggunaan zak adiktif yang belum masuk dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2010 Tentang Narkotika.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023