Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan jemput paksa terhadap mantan Sekretaris Jenderal KAHMI Lampung Heri C.H. Burmelli di Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau perusakan dimaksud dalam Pasal 170 atau Pasal 406 KUHP.
"Selasa (9/5) sekitar pukul 12.10 WIB, kami lakukan penjemputan paksa di sebuah rumah di Jalan Sumping, Nomor 11, RT 3/RW 1 Jakarta Selatan, terhadap yang bersangkutan karena mangkir dalam pemanggilan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung di Bandarlampung, Rabu.
Upaya paksa yang dilakukan terhadap Heri C.H. Burmeli terkait dengan laporan polisi nomor: LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022 dengan pelapor atas nama M Haeri atas dugaan perusakan tanam tumbuh dengan dalih memiliki sporadik tahun 2022.
"Ya, tersangka diduga merusak tanam tumbuh dengan dalih memiliki sporadik tahun 2022. Namun, hal tersebut terbantahkan, pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN," kata dia.
Sebelum melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka terhadap Heri C.H. Burmeli, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan satu orang ahli serta melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.
Namun, lanjut dia, hal itu tidak menemukan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, terlapor juga telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dua kali. Hingga akhirnya penyidik melakukan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak hadir tanpa alasan.
"Saat ini tersangka Heri telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Reynold menjelaskan bahwa duduk perkara yang menyangkut Heri C.H. Burmelli berawal pada tanggal 16 November 2022. Pelapor didatangi dua orang yang tidak dikenal yang menaruh material berupa pasir, batu bata, batu belah, semen, dan tanah timbunan di atas lahan yang ditungguinya.
"Karena 'kan pelapor selaku orang yang diperintahkan untuk menunggu dan merawat lahan tersebut, dia (pelapor) menanyakan maksud dua orang yang tidak dikenal tersebut," kata dia.
Pada saat itu, lanjut dia, dua orang tersebut mengatakan bahwa hanya mendapat perintah. Pada tanggal 17 November 2022, mereka datang kembali dan menunjukkan sporadik atas nama Heri Chalilulah Burmelli dan mencoba mendirikan posko di lahan yang ditunggui oleh pelapor.
Pada tanggal 18 November 2022 datang kurang lebih delapan orang membawa parang, gergaji mesin, dan pedang. Mereka langsung merusak tanam tumbuh milik pelapor (korban) berupa pohon pisang, pohon akasia, dan pohon pepaya dengan cara menebang atau memotong tanaman tersebut.
"Pelapor sudah mencoba menahan apa yang dilakukan oleh mereka, tetapi tidak memedulikannya dan tetap melakukan peerusakan," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, pelapor pun telah mencoba untuk berdiskusi dan menanyakan kenapa terlapor menebang pohon yang telah ditanam. Akan tetapi, tidak juga dihiraukan mereka.
"Maka, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Selasa (9/5) sekitar pukul 12.10 WIB, kami lakukan penjemputan paksa di sebuah rumah di Jalan Sumping, Nomor 11, RT 3/RW 1 Jakarta Selatan, terhadap yang bersangkutan karena mangkir dalam pemanggilan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Reynold Hutagalung di Bandarlampung, Rabu.
Upaya paksa yang dilakukan terhadap Heri C.H. Burmeli terkait dengan laporan polisi nomor: LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022 dengan pelapor atas nama M Haeri atas dugaan perusakan tanam tumbuh dengan dalih memiliki sporadik tahun 2022.
"Ya, tersangka diduga merusak tanam tumbuh dengan dalih memiliki sporadik tahun 2022. Namun, hal tersebut terbantahkan, pemilik yang sah memiliki SHM sejak 2003 melalui pengesahan BPN," kata dia.
Sebelum melakukan upaya paksa dan menetapkan tersangka terhadap Heri C.H. Burmeli, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan satu orang ahli serta melakukan mediasi terhadap pelapor dan terlapor.
Namun, lanjut dia, hal itu tidak menemukan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, terlapor juga telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka dua kali. Hingga akhirnya penyidik melakukan upaya paksa karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tidak hadir tanpa alasan.
"Saat ini tersangka Heri telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Reynold menjelaskan bahwa duduk perkara yang menyangkut Heri C.H. Burmelli berawal pada tanggal 16 November 2022. Pelapor didatangi dua orang yang tidak dikenal yang menaruh material berupa pasir, batu bata, batu belah, semen, dan tanah timbunan di atas lahan yang ditungguinya.
"Karena 'kan pelapor selaku orang yang diperintahkan untuk menunggu dan merawat lahan tersebut, dia (pelapor) menanyakan maksud dua orang yang tidak dikenal tersebut," kata dia.
Pada saat itu, lanjut dia, dua orang tersebut mengatakan bahwa hanya mendapat perintah. Pada tanggal 17 November 2022, mereka datang kembali dan menunjukkan sporadik atas nama Heri Chalilulah Burmelli dan mencoba mendirikan posko di lahan yang ditunggui oleh pelapor.
Pada tanggal 18 November 2022 datang kurang lebih delapan orang membawa parang, gergaji mesin, dan pedang. Mereka langsung merusak tanam tumbuh milik pelapor (korban) berupa pohon pisang, pohon akasia, dan pohon pepaya dengan cara menebang atau memotong tanaman tersebut.
"Pelapor sudah mencoba menahan apa yang dilakukan oleh mereka, tetapi tidak memedulikannya dan tetap melakukan peerusakan," kata dia.
Bahkan, lanjut dia, pelapor pun telah mencoba untuk berdiskusi dan menanyakan kenapa terlapor menebang pohon yang telah ditanam. Akan tetapi, tidak juga dihiraukan mereka.
"Maka, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023