Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun ini batal membeli senjata untuk membius sapi dan kerbau yang dilepasliarkan oleh pemiliknya ditempat fasilitas umum di daerah itu.

"Kemungkinan batal membeli senjata bius karena terkendala  aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, di Mukomuko, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun ini menyiapkan anggaran puluhan juta rupiah untuk membeli senjata yang berfungsi membius hewan ternak yang dilepasliarkan berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Ia mengatakan, karena aturan tersebut sehingga pihak Kepolisian Resor setempat tidak bersedia memberikan rekomendasi izin penggunaan senjata bius tersebut.

"Tahapan perizinannya melalui Polres setempat dan rekomendasi dari Polres ke Kepolisian Daerah (Polda). Setelah itu terakhir ke Mabes Polri," ujarnya.

Menurut dia, kegiatan instansi itu membeli senjata untuk membius hewan ternak itu mendapat dukungan dari kepala kaum atau adat dan tokoh masyarakat setempat.

Ia menerangkan, karena instansi itu batal membeli senjata bius tersebut sehingga anggaran yang ada untuk itu dikembalikan ke kas daerah pemerintah setempat.

Kendati demikian, lanjutnya, instansi itu tetap menertibkan sapi dan kerbau yang dilepas oleh pemiliknya di fasilitas umum di daerah itu.

"Kita masih menerapkan aturan lama denda bagi pemilik sapi dan kerbau yang terkena penertiban," ujarnya. ***2***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015