Mukomuko (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan tetap menertibkan sapi, kerbau, dan kambing yang dilelaspliarkan oleh pemiliknya hingga memasuki jalan raya dan fasilitas umum lainnya di daerah itu.

"Meskipun tidak jadi membeli senjata untuk membius sapi tetapi kami tetap menertibkan sapi yang dilepasliarkan di daerah ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, di Mukomuko, Minggu.   

Jodi mengatakan hal itu menyusul tidak jadinya pemerintah setempat membeli senjata untuk membius hewan ternak warga yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum lainnya di daerah itu karena tidak mendapatkan izin dari kepolisian.

Ia mengatakan, seperti sebelumnya penertiban sapi di daerah itu selain dengan melakukan operasi gabungan, juga patroli secara rutin di jalan raya dan fasilitas umum lainnya yang menjadi tempat sapi berkeliaran.

"Kami akan maksimalkan lagi penertiban sapi yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya di daerah ini," ujarnya.

Jodi menegaskan, setiap hewan ternak berkaki empat yang ditertibkan oleh anggota, ditangkap dan diamankan di halaman instansi ini.

"Bagi pemilik yang mau mengambil hewan ternaknya harus membayar denda sapi dan kerbau sebesar Rp1 juta dan kambing Rp500 ribu," ujarnya.

Ia berharap, dengan rutinitas penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran warga setempat untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannyanya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban.

"Suatu saat warga juga akan menyadari jika melepas hewan ternak itu melanggar aturan," ujarnya. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015