Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan terus memantau aktivitas tempat usaha penginapan di daerah ini untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan tempat menginap.
"Kita pantau, dan terakhir dengan surat pernyataan itu izin usahanya bersedia dicabut jika menyalahgunakan izin usaha," kata Kelapa Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Jumat.
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima laporan dari warga setempat yang merasa resah melihat tempat usaha penginapan yang terindikasi melakukan praktik prostitusi terselubung.
Kemudian Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko menugaskan intel untuk melakukan patroli dan menemukan dua perempuan dan tiga laki-laki di dalam penginapan tersebut.
Selain itu, katanya, personel Dinas Satpol PP Mukomuko selain menemukan dua perempuan dan tiga laki-laki, serta menemukan alat kontrasepsi di tempat penginapan tersebut.
Selanjutnya, katanya, dua dari tiga perempuan yang berasal Bengkulu tersebut digiring ke Kantor Dinas Satpol PP Mukomuko untuk dimintai keterangan, lalu mereka diminta untuk pulang ke tempat asalnya.
Selain itu, katanya, pemilik tempat usaha penginapan tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menyalahi izin yang diberikan.
"Kalau nanti ditemukan tempat usaha penginapan tersebut masih mengulangi perbuatannya, maka konsekuensinya izin usahanya dicabut," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, akan terus mengawasi secara lebih intensif panti pijat selama bulan Ramadhan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional.
"Selama Ramadhan, tim pengawasan perda melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap panti pijat dan memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang ada di perizinan yang dia miliki," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau nanti ditemukan panti pijat melanggar izin, tentu ada tindakan tegas, bisa jadi sampai penutupan sementara tempat usaha tersebut.
Ia menambahkan, karena agenda Ramadhan terhadap usaha seperti panti pijat sedikit banyak mendapat perhatian serius dari kelompok masyarakat di daerah ini karena khawatir izinnya disalahgunakan