Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan tempat usaha panti pijat di daerah ini yang melanggar ketentuan yang diatur dalam surat edaran bupati tentang pembatasan operasional tempat usaha selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Eko di Mukomuko, Senin, mengatakan, daerahnya dalam rangka bulan suci Ramadhan tahun ini, menerbitkan surat edaran (SE) bupati tentang masalah pembatasan tempat usaha termasuk menutup panti pijat selama Ramadhan.
Kemudian, katanya, sejumlah tamu beserta pekerja panti pijat diamankan di kantor dan diberikan surat peringatan (SP) 1, nanti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di dinas ini yang menanganinya.
Ia mengatakan, instansinya mengamankan sejumlah warga di tempat usaha panti pijat ini karena melanggar ketentuan aturan yang diatur dalam SE bupati yang melarang tempat usaha panti pijat selama bulan Ramadhan.
Ia menambahkan, instansi selain melakukan patroli di tempat usaha panti pijat, termasuk tempat hiburan malam dan rumah makan.
Sebelum penutupan sementara semua tempat usaha panti pijat di daerah ini, ia mengatakan, instansinya terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik termasuk para pekerja panti pijat tersebut.
Ia menyarankan, sebaiknya mereka selama bulan Ramadhan tahun ini kembali dan berkumpul kepada keluarganya masing-masing. Kalau mereka mau buka pijat tradisional silahkan buka di desa tempat tinggalnya.
Selanjutnya, katanya, instansinya mengawasi secara lebih intensif panti pijat selama bulan Ramadhan untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional.
"Selama Ramadhan, tim pengawasan perda melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap panti pijat dan memastikan usaha tutup selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau nanti ditemukan panti pijat melanggar izin, tentu ada tindakan tegas, bisa jadi sampai penutupan sementara tempat usaha tersebut.