Mukomuko, Bengkulu (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan pergantian dan penetapan pejabat sekretaris Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Surat pengajuannya termasuk usulan tiga orang nama calon sekretaris sudah disampaikan ke Sekjen KPU pusat. Tinggal menunggu surat keputusan (SK) penetapannya," kata Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Aran di Mukomuko, Sabtu.

Pemerintah setempat telah mengganti pejabat sekretaris KPU setempat dari Junhari ke Aran.

Meskipun pejabat sekretaris KPU setempat telah diganti namun belum ada surat keputusan penetapan sekretaris baru itu dari KPU sehingga sehingga terjadi kekosongan kuasa pengguna anggaran (KPA) di lembaga tersebut.

Aran mengatakan, saat ini dirinya belum bisa bekerja maksimal karena belum ada SK penetapan dirinya sebagai KPA baru di lembaga tersebut.

Selama masa masa transisi pejabat sekretaris di KPU setempat, pihaknya belum bisa membayar gaji lima orang Komisioner KPU yang seharusnya menerima gaji tanggal 10 Januari 2015.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga tidak bisa mengambil daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) lembaga itu ke KPPN setempat.

KPPN setempat mau menyerahkan DIPA itu setelah ada SK KPA yang dikeluarkan oleh sekjen KPU pusat.

"Kami hanya bisa melihat DIPA itu. Diambil tidak bisa karena belum ada SK KPA," ujarnya.    

Ia berharap, sekjen KPU pusat dalam waktu dekat menandatangani SK KPA KPU setempat agar kegiatan KPU untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat berjalan.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015