Mukomuko, Bengkulu (Antara) - Razia pukat trawl yang rutin digelar oleh tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, TNI AL, dan Polisi Air, membuat sebagian nelayan di daerah itu tidak berani melaut.

Nelayan di Kecamatan Teramang Jaya tidak berani melaut karena alat tangkap yang mereka gunakan untuk menangkap ikan dianggap oleh tim gabungan termasuk jenis pukat mini trawl.

Meskipun sudah dicap sebagai pukat ilegal, namun nelayan di wilayah tersebut masih tetap bersikeras bahwa alat tangkap yang mereka gunakan legal dan tidak merusak terumbu karang. 

"Pukat yang kami gunakan ini bukan pukat trawl atau pukat harimau tetapi cangkrang yang telah dimodifikasi," kata Ketua Nelayan Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Munzilin.

Menurut dia, semua tudingan terkait jenis pukat yang digunakan oleh nelayan di wilayahnya itu fitnah yang tidak berdasarkan fakta sebenarnya.

Nelayan setempat berani membuktikan kalau pukat yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan laut di wilayah itu bukan trawl atau pukat harimau. 

Ia menjelaskan, panjang pukat yang digunakan nelayan setempat hanya tujuh meter dan lebar tiga meter. Sedangkan mesin yang digunakan hanya mesin jenis untuk penggilingan cabai merah.

Menurut dia, kalau pukat trawl itu panjang dan lebarnya saja sampai 20 meter. Sedangkan mesin yang digunakan berukuran delapan hingga 16 silinder. Jadi, katanya, wajar saja jika pukat harimau dengan panjang itu dapat merusak terumbu karang.

"Kalau pukat yang kami gunakan ini tidak sampai merusak terumbu karang dan hal ini sudah pernah diuji coba oleh Kepala DKP yang lama, dan hasilnya pukatnya tidak berbahaya," ujarnya.



Sosialisasikan larangan trawl

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko akan menyosialisasikan aturan yang melarang penggunaan pukat trawl atau sejenisnya untuk menangkap ikan di perairan laut wilayah setempat.

"Kami akan sosialisasikan aturannya kepada nelayan agar mereka tidak lagi menggunakan pukat trawl," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Junaidi.

Sebagaimana yang pernah disampaikan melalui media massa di daerah itu, bahwa pukat yang digunakan oleh nelayan di wilayah tersebut sejenis trawl. Karena itu, tidak boleh digunakan oleh nelayan tersebut untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.

"Ada aturannya kalau pukat nelayan itu sejenis trawl karena menggunakan papan pemberat," ujarnya.

Untuk itu, katanya, pihaknya akan menyosialisasikan aturannya kepada nelayan tersebut termasuk jenis pukat trawl, agar mereka tahu alat tangkap yang boleh dan tidak digunakan untuk menangkap ikan.

DKP akan mengundang perwakilan nelayan yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu agar mereka dapat mengikuti sosialisasi yang digelar di Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia berharap, setelah diberikan sosialisasi, nelayan menjadi mengerti tentang aturan dan jenis pukat trawl.

Selain itu, katanya, tim gabungan yang terdiri atas instansi itu dan aparat keamanan tetap melakukan patroli di perairan laut di daerah setempat. 



Beri Waktu Ganti Alat Tangkap

Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko meminta tim gabungan terkait memberikan waktu bagi nelayan setempat mengganti pukat harimau (trawl mini) ke alat tangkap biasa.

"Beri waktu nelayan mengganti pukatnya� supaya tidak ada konflik," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Badrun Hasani.

Ia menyarankan, sebaiknya tim memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan agar ada kesempatan dan toleransi bagi nelayan setempat mengganti alat tangkapnya.

Selain itu, katanya, pemerintah setempat juga harus pelan-pelan memberikan sosialisasi kepada nelayan di wilayah tersebut terkait dengan larangan penggunaan pukat harimau untuk menangkap ikan.

"Semua itu karena kebiasaan dan mental mereka itu perlu diubah agar terbiasa menggunakan alat tangkap yang legal dan tidak merusak ekosistem," ujarnya.

Ia berharap kesadaran nelayan sendiri untuk mengganti alat tangkapnya. Karena penggunaan pukat trawl mini itu tidak baik untuk ke depan.

Selain itu, katanya, pemerintah setempat juga harus mencarikan solusi kalau nelayan bersedia mengganti alat tangkapnya.

Solusi itu bukan dengan cara memberikan bantuan alat tangkap kepada seluruh nelayan, tetapi pemerintah memberikan subsidi kepada nelayan tersebut. 



Bantu Alat Tangkap Legal

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko akan berusaha mengusulkan anggaran untuk mengganti alat tangkap nelayan dari jenis trawl mini ke jaring biasa.

"Tahun ini kami coba usulkan anggarannya," kata Kabid Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat.

Ia menyebutkan, sedikitnya 200 unit kapal bermesin lima PK di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya menggunakan pukat sejenis mini trawl untuk menangkap ikan di perairan laut di daerah itu.

Meskipun nelayan melanggar, katanya, pemerintah setempat tidak bisa serta merta langsung melarang mereka menggunakan pukat tersebut, jika tidak ada solusi alat tangkap penggantinya.

Kecuali, katanya, nelayan itu sendiri yang memiliki kesadaran untuk mengganti pukatnya dengan alat tangkap yang legal.

"Kami minta agar secara bertahap nelayan mengganti alat tangkapnya agar aktivitasnya tidak melanggar hukum," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga berusaha mengusulkan anggaran untuk mengganti alat tangkap yang digunakan nelayan tersebut, karena program penertiban pukat trawl ini merupakan program nasional.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015