Mukomuko (Antara) - Pembangunan pada saat ini lebih banyak mengutamakan kegiatan fisik jalan dan jembatan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, pola pembangunan yang lazim dilakukan setiap tahun di daerah bahkan diprogramkan selama lima tahun ke depan, kadang kala sering mengabaikan lingkungan sekitarnya.

Pembangunan fisik ini tetap penting dilaksanakan terutama untuk masyarakat di daerah terpencil, tetapi jangan lupa bahwa pembangunan lingkungan sama penting dan bersifat jangka panjang untuk mempertahankan keseimbangan alam.

Pembangunan berwawasan lingkungan ini sangat penting diterapkan oleh setiap pemerintah kabupaten/kota di Indonesia tidak terkecuali di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Apalagi di kabupaten tersebut lebih dahulu di provinsinya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah yang mengatur pembangunan jangka menengah dan panjang.

"Di Mukomuko perlu dibentuk kelompok kerja (Pokja) pengendalian lingkungan agar dapat menyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan merumuskan arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang daerah dengan tetap melestarikan lingkungan," kata Ketua Laboratorium Komunikasi Universitas Bengkulu Alfarabi.

Laboratorium Komunikasi Universitas Bengkulu saat ini bekerjasama dengan Yayasan Genesis melakukan kajian akademik terkait dengan tata ruang wilayah di Provinsi Bengkulu dan kesesuaiannya dengan tata ruang Sumatera dan nasional.

Menurut dia, dasar aturan dari KLHS ini adalah Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS.

Ia menyebutkan, kajian ini dimaksudkan untuk mengukur kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja pelayanan jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, dan tingkat katahanan dan potensi keanekaragaman hayati.



Pembangunan berwawasan lingkungan

Ketua Yayasan Genesis Bengkulu Barlian mengatakan tujuan kelompok kerja yakni melakukan kajian agar menjadi jaminan bahwa kebijakan pemerintah itu peduli terhadap lingkungan.

Kajian tata ruang tersebut, katanya,� bukan untuk mencari kesalahan pengambil kebijakan yang telah membuat perda tentang tata ruang, tetapi menjadi masukan bagi pemerintah daerah.

Bisa juga nantinya berupa rekomendasi dari kami ke pemerintah daerah terkait kondisi tata ruang di daerahnya dan dikaitkan dengan aturan tertinggi yang berkaitan dengan tata ruang," ujarnya.

Ia mengatakan, tahapan sosialisasi dari yayasan itu ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah selesai dan mereka terbuka membantu Genesis memperoleh data tentang tata ruang di wilayahnya.

Ia menargetkan, kegiatan kajian tentang tata ruang akan berlangsung selama satu tahun atau lebih.

Ia mengungkapkan, kajian ini tidak hanya secara akademik tetapi juga mengumpulkan data di lapangan di kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko, mengecek sekaligus mengambil titik koordinat sejumlah permukiman penduduk berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang masuk kawasan hutan negara.



Dorong Pembentukan Pokja PL

Untuk melakukan KLHS, kata Alfarabi yang juga dosen program studi Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu ini, pihaknya mendorong pemerintah setempat membentuk Pokja Pengendalian Lingkungan (PL).

"Pokja PL ini harus dibentuk agar pokja dapat merumuskan arah kebijakan pembangunan jangka menengah dan panjang dan kaitannya dengan tata ruang wilayah," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah membahas mengenai itu dengan instansi terkait dengan perda tata ruang wilayah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kantor Lingkungan Hidup setempat.

"Mereka menanggapi positif untuk membentuk pokja PL di daerah ini," ujarnya lagi.

Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko mulai� membentuk kelompok kerja pengendalian lingkungan di daerah itu.

"Kita sudah mulai membentuk pokja PL ini karena sudah menjadi amanat Undang-undang," ujar Kepala KLH Mukomuko Risber A Razak.

Risber menjelaskan, kalau menurut aturan yang ada, seharusnya pokja PL ini sudah terbentuk karena di daerah itu sudah ada perda tata ruang wilayah.

Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)� Kabupaten Mukomuko telah menetapkan personel pokja PL di daerah itu. �

Ia mengatakan, personel pokja pengendalian lingkungan itu terdiri atas beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah setempat.

Menurut dia, ketua pokja lingkungan hidup ini tetap Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat, sekretarisnya Bidang Fisik dan Prasaran Bappeda.

Sementara keanggotan pokja ini yakni Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan, Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral, Kabid Pertamanan, dan beberapa kepala seksi di Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum setempat, termasuk beberapa kepala seksi di Bappeda, DPU, dan KLH setempat.

Selanjutnya, katanya, pemilihan personel pokja pengendalian lingkungan ini diserahkan kembali kepada KLH setempat agar dibuatkan draf surat keputusan bupati untuk pokja ini.

"SK pokja pengendalian lingkungan ini dikeluarkan oleh kepala daerah setempat," ujarnya lagi.

Terkait dengan anggaran kegiatan personel pokja ini, katanya, akan diusulkan dalam APBD perubahan tahun 2015.

Ia menerangkan bahwa tugas personel pokja pengendalian lingkungan ini sangat berat, yakni membuat dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). �

"Dokumen KLHS ini menjadi dasar dan acuan pemerintah setempat melalui SKPD membuat program pembangunan jangka menengah dan panjang di daerah ini," ujarnya lagi.***4***

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015