Rejanglebong (Antara) - Pihak Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini masih mendalami kasus penjarahan kayu dari kawasan hutan lindung di daerah itu dengan melibatkan dua warga setempat.

"Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka dihadapan petugas penyidik keduanya mengakui telah melakukan aksi penebangan kayu di kawasan hutan lindung yang ada di Kecamatan Bermani Ulu sejak dua tahun belakangan. Kayu-kayu ini selanjutnya di jual pelaku kepada pengusaha panglong kayu yang ada di daerah itu serta kecamatan lainnya, untuk kasus ini petugas masih melakukan pemberkasan serta melakukan mendalami kasusnya guna pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, Iptu Mirza Gunawan di Rejanglebong, Selasa.

Kasus penjarahan hutan lindung yang ditangani pihaknya itu kata dia, merupakan hasil tangkapan petugas Detasemen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu Jumat (23/1), yang dilimpahkan kepada petugas penyidik setempat Sabtu (24/1).

Selain menerima pelimpahan tersangka Bm (45) dan Ta (33) keduanya warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu, juga barang bukti satu kubik kayu berbagai jenis serta satu unit sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu balok dari hutan lindung.

Pengembangan proses hukum kepada kedua tersangka ini tambah dia, dilakukan petuga penyidik diantaranya dengan memintai keterangan sejumlah saksi seperti kepala desa, petugas dinas kehutanan serta beberapa saksi lainnya. Untuk sementara keduanya dijerat dengan UU No.41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya Komandan Detasemen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu yang bermarkas di Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejanglebong, Kompol Ramon Zamora Ginting, menyebutkan pihaknya berhasil menangkap dua tersangka pelaku illegal logging yang diduga melakukan penjarahan hutan lindung di Kecamatan Bermani Ulu yakni Bm (45) dan Tr (33), warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, pada Jumat (23/1), sekitar pukul 17.00 WIB. (Antara)

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015