Bengkulu (Antara) - Anggota organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapetala) Universitas Bengkulu memprotes keputusan Bidang Kemahasiswaan universitas itu yang membubarkan organisasi berusia 25 tahun tersebut secara sepihak.
"Kami memprotes tindakan pihak rektorat terutama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang membubarkan Mapetala secara sepihak lalu mengubah menjadi sekretariat bersama," kata Ketua Umum Mapetala Universitas Bengkulu Ola Elveri di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapetala oleh pihak kampus dilakukan tanpa alasan yang jelas dan bertentangan dengan Aturan Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (ADKBM) Universitas Bengkulu.
Dalam ADKBM yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor nomor 4812 tahun 2009 tersebut diatur tentang Unit Kegiatan Mahasiswa atau UKM, keanggotaan UKM, hak dan wewenang UKM tingkat universitas.
"Tanpa mengakomodir masukan dari pengurus Mapetala tapi justru atas desakan organisasi pecinta alam tingkat fakultas lalu Bidang Kemahasiswaan membubarkan Mapetala dan menjadikan sekretariat bersama," kata Ola menambahkan.
Tindakan sewenang-wenang pihak kampus itu menurut Ola sama sekali tidak didasari aturan yang jelas sehingga menimbulkan reaksi dari lebih 100 orang anggota Mapetala.
Pengurus Mapetala tambah Ola sudah berupaya menemui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan untuk memperjelas duduk persoalan, namun sama sekali tidak bersedia ditemui.
Bahkan surat keputusan pembubaran Mapetala sekaligus pembentukan sekretariat bersama mahasiswa pecinta alam menurut Ola tidak pernah disampaikan ke para pengurus organisasi intrakampus itu.
"Kami sebagai pengurus organisasi ini juga tidak mendapat salinan surat keputusan pembubaran. Kami berupaya sendiri mencari surat keputusan ini untuk dijadikan arsip dan bahan untuk mengambil langkah ke depan," katanya menambahkan.
Ola mengatakan saat ini ada 142 anggota biasa Mapetala dan 30 orang anggota muda. Organisasi pecinta alam ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Bengkulu pada 1989.
Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu Mochamad Ridwan mengatakan perubahan bentuk UKM Mapetala Universitas Bengkulu menjadi UKM Sekretariat Bersama Universitas Bengkulu sudah melalui diskusi panjang dengan melibatkan berbagai pihak.
"Untuk mengakomodir semua organisasi pecinta alam di tingkat fakultas maka tingkat universitas bentuknya sekretariat bersama yang dikelola pengurus dalam bentuk presidium," kata Ridwan.
Dengan surat keputusan perubahan bentuk yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Bengkulu nomor 48 tahun 2015 itu maka UKM Mapetala Universitas Bengkulu tidak berlaku lagi. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
"Kami memprotes tindakan pihak rektorat terutama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan yang membubarkan Mapetala secara sepihak lalu mengubah menjadi sekretariat bersama," kata Ketua Umum Mapetala Universitas Bengkulu Ola Elveri di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mapetala oleh pihak kampus dilakukan tanpa alasan yang jelas dan bertentangan dengan Aturan Dasar Keluarga Besar Mahasiswa (ADKBM) Universitas Bengkulu.
Dalam ADKBM yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor nomor 4812 tahun 2009 tersebut diatur tentang Unit Kegiatan Mahasiswa atau UKM, keanggotaan UKM, hak dan wewenang UKM tingkat universitas.
"Tanpa mengakomodir masukan dari pengurus Mapetala tapi justru atas desakan organisasi pecinta alam tingkat fakultas lalu Bidang Kemahasiswaan membubarkan Mapetala dan menjadikan sekretariat bersama," kata Ola menambahkan.
Tindakan sewenang-wenang pihak kampus itu menurut Ola sama sekali tidak didasari aturan yang jelas sehingga menimbulkan reaksi dari lebih 100 orang anggota Mapetala.
Pengurus Mapetala tambah Ola sudah berupaya menemui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan untuk memperjelas duduk persoalan, namun sama sekali tidak bersedia ditemui.
Bahkan surat keputusan pembubaran Mapetala sekaligus pembentukan sekretariat bersama mahasiswa pecinta alam menurut Ola tidak pernah disampaikan ke para pengurus organisasi intrakampus itu.
"Kami sebagai pengurus organisasi ini juga tidak mendapat salinan surat keputusan pembubaran. Kami berupaya sendiri mencari surat keputusan ini untuk dijadikan arsip dan bahan untuk mengambil langkah ke depan," katanya menambahkan.
Ola mengatakan saat ini ada 142 anggota biasa Mapetala dan 30 orang anggota muda. Organisasi pecinta alam ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Bengkulu pada 1989.
Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Bengkulu Mochamad Ridwan mengatakan perubahan bentuk UKM Mapetala Universitas Bengkulu menjadi UKM Sekretariat Bersama Universitas Bengkulu sudah melalui diskusi panjang dengan melibatkan berbagai pihak.
"Untuk mengakomodir semua organisasi pecinta alam di tingkat fakultas maka tingkat universitas bentuknya sekretariat bersama yang dikelola pengurus dalam bentuk presidium," kata Ridwan.
Dengan surat keputusan perubahan bentuk yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Bengkulu nomor 48 tahun 2015 itu maka UKM Mapetala Universitas Bengkulu tidak berlaku lagi. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015