Bengkulu (Antara) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menilai vonis pengadilan terhadap terpidana kasus perdagangan satwa liar pada umumnya rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.

"Beberapa kasus yang kami pantau, vonis kasus perdagangan satwa liar ini sangat rendah, paling tinggi tujuh bulan kurungan penjara," kata Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Bengkulu Said Jauhari di Bengkulu, Rabu.

Ia mengatakan rendahnya vonis yang dijatuhkan kepada pelaku perdagangan satwa liar mengakibatkan tidak sediki pelaku yang mengulangi perbuatan ilegal itu.

Dari beberapa kasus di mana pegawai BKSDA dijadikan saksi ahli, ada dua pelaku yang sudah menjalankan aksi terlarangnya itu berulang kali.

"Kami dipanggil sebagai saksi ahli untuk kasus perdagangan satwa liar trenggiling, ada dua kasus dengan pelakunya adalah orang yang sama. Jadi, mereka melakukan kejahatan itu berulang," katanya menerangkan.

Said mencontohkan terpidana bernama Endian yang sudah divonis kurungan empat bulan penjara karena terbukti memperdagangkan satwa liar trenggiling pada 2013.

"Lalu dua minggu ini kami dipanggil lagi sebagai saksi ahli dengan tersangka yang sama yang tertangkap menjual trenggiling di Kabupaten Kepahiang," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015