Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menilai konsumen tidak hanya merugi secara finansial jika membeli ponsel ilegal, namun, bisa juga berdampak pada kesehatan diri sendiri dan perangkat lain.

"Ujungnya pasti (kerugian) uang, tapi, ada juga soal kesehatan," kata Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik APSI Syaiful Hayat melalui sambungan telepon kepada ANTARA, Rabu.

Syaiful menjelaskan untuk sampai ke tangan konsumen, importir atau distributor ponsel menempuh sejumlah langkah, salah satunya adalah mengajukan perangkat yang ingin dijual ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan sertifikasi perangkat pos dan telekomunikasi (postel).



Sebelum lolos mendapatkan sertifikasi postel, Kementerian Kominfo akan menguji frekuensi gelombang radio yang digunakan ponsel tersebut apakah bisa berdampak pada kesehatan pengguna. Selain itu, perangkat juga melalui uji coba apakah frekuensi bisa mengganggu perangkat elektronik lain yang ada di sekitarnya.

"Jadi, secara frekuensi, aman untuk pengguna dan aman untuk perangkat lainnya menggunakan frekuensi yang sama," kata Syaiful.

Publik baru-baru ini dikejutkan oleh aksi penipuan oleh adik-kakak kembar Rihana dan Rihani yang menjual ponsel kepada pengecer dengan harga sekitar 30 persen di bawah harga pasar. Padahal, harga ponsel yang jauh berbeda di bawah harga resmi adalah salah satu indikasi ponsel ilegal.

Syaiful mengatakan pada ponsel kelas premium, harga resmi ponsel bisa lebih tinggi Rp6 hingga Rp7 juta dibandingkan harga ponsel ilegal. Sebab, distributor importir harus membayar sejumlah pajak yang berkaitan dengan importasi.

"Unsur pajak adalah yang signifikan," kata Syaiful.

Selain pajak yang berkaitan dengan impor, kata Syaiful, ada biaya juga yang harus mereka keluarkan untuk mengurus perizinan serta sertifikasi seperti postel dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Secara finansial, konsumen bisa merugi jika menggunakan ponsel ilegal karena ponsel tersebut tidak bisa tersambung dengan nomor seluler di Indonesia. Regulasi pemerintah soal nomor International Mobile Equipment Identity atau IMEI mewajibkan distributor atau importir mendaftarkan nomor tersebut ke Kementerian Perindustrian sebelum melepas ke pasar.

Ketika ponsel dijual lewat jalur ilegal, maka nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin sehingga gawai tidak bisa tersambung ke nomor seluler Indonesia. Sejumlah oknum menjual ponsel yang diklaim bisa tersambung ke nomor seluler, namun, sebetulnya hanya sementara.

Tidak berhenti di situ, konsumen yang membeli ponsel ilegal pun tidak bisa mendapatkan layanan di gerai resmi ketika gawainya mengalami masalah.

"Di gerai resmi, kami sudah ada data IMEI (gawai) yang kami masukkan ke Kemenperin," kata Syaiful.

APSI mengingatkan konsumen untuk membeli ponsel yang resmi demi perlindungan konsumen.

"Jangan terlena dengan harga yang lebih murah," kata Syaiful.

Pewarta: Natisha Andarningtyas

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023