Polres Tangerang Selatan, Banten telah menerima enam laporan terkait kasus penipuan reseller (menjual kembali) telepon seluler (ponsel) berjenis iPhone yang dilakukan oleh tersangka kembar bernama Rihana dan Rihani.
"Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam Laporan Polisi, dengan enam korban yang berbeda, " Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih di Jakarta, Rabu.
Galih juga telah sudah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi-saksi.
"Terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan, intinya kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangsel, " ucapnya.
Galih juga menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka yakni penjualan ponsel iPhone dengan cara reseller.
"Terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan, intinya kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangsel, " ucapnya.
Galih juga menjelaskan modus yang digunakan oleh para tersangka yakni penjualan ponsel iPhone dengan cara reseller.
"Terlapor menjual iPhone kepada para Korban sebagai reseller iPhone, setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yg disepakati, namun sampai batas waktu yang dijanjikan ponsel tidak diberikan, kemudian saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran, " jelasnya.
Galih juga mengimbau untuk para masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus penipuan seperti ini.
"Diharapkan masyarakat lebih waspada dan teliti lagi dalam membeli barang dari penjual yang sifatnya perorangan maupun badan hukum, jika harga yang ditawarkan jauh di bawah normal dan banyak bonus yang dijanjikan, nah hal-hal tersebut yang perlu diwaspadai, " pungkasnya.
Galih juga mengimbau untuk para masyarakat agar lebih berhati-hati dengan modus penipuan seperti ini.
"Diharapkan masyarakat lebih waspada dan teliti lagi dalam membeli barang dari penjual yang sifatnya perorangan maupun badan hukum, jika harga yang ditawarkan jauh di bawah normal dan banyak bonus yang dijanjikan, nah hal-hal tersebut yang perlu diwaspadai, " pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kepolisian mendalami kasus si kembar bernama Rihana dan Rihani yang diduga melakukan penipuan jual-beli telepon seluler (ponsel) dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6).
Data sementara jumlah korban yang melaporkan kasus penipuan ini adalah 11 orang dengan rincian lima korban yang melaporkan di Polres Jakarta Selatan dan enam korban yang melaporkan di Polres Tangerang Selatan.