Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Dempo Xler mengatakan bahwa dengan diadakan Pemilu 2024 sistem terbuka memberikan kedewasaan dalam berpolitik.
 
Dengan Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permintaan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan sistem pemilu proporsional terbuka maka masyarakat dapat memilih wakil rakyat bukan memilih kendaraan rakyat.
 
"Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sistem pemilu kita menggunakan sistem profesional terbuka, menandakan bahwa MK benar-benar objektif untuk memberikan keputusan. Tanpa adanya intervensi kekuasaan, seperti selama ini diisukan," kata Dempo di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Ia menyebutkan bahwa dalam demokrasi partai merupakan alat atau kendaraan untuk mengirim wakilnya ke parlemen, sehingga dengan sistem terbuka rakyat memiliki hak dan kewenangan penuh memilih individu yang dipercayai dan dianggap layak.
 
Selain itu, untuk mengisi parlemen dengan tetap diterapkan sistem terbuka, dapat menghilangkan oligarki partai politik dan partai politik bisa berbenah jadi lebih dewasa. 
 
"Siapapun yang mengurus partai politik merupakan orang yang memiliki kualitas, orang yang pantas tampil di publik dan orang-orang yang dipilih serta menjadi wakil rakyat melalui parpol tersebut adalah orang yang punya integritas dengan keterwakilannya di parlemen," sebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.
 
Lanjut Dempo, dengan dengan diterapkannya sistem terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 dapat peningkatan integritas dan kedewasaan bagi partai politik yang jadi peserta.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023