Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap seorang tersangka pelaku rudapaksa dengan korbannya anak bawah umur yang ada di wilayah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tersangka yang ditangkap ini ialah Ef (42) warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan korbannya ialah F (15) yang masih berstatus sebagai keponakannya sendiri.

"Kasus ini dilakukan oleh tersangka dengan korbannya berstatus anak di bawah umur yang merupakan keponakan dari istri tersangka pelaku. Tersangka ini ditangkap oleh petugas Polsek Curup setelah sebelumnya menerima laporan dari kakak korban pada 15 Juni 2023 kemarin," kata dia.

Dia menjelaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan tersangka dengan mengancam korban sehingga terjadi berulang kali.

Ia mengatakan anak korban ini merupakan keponakan dari istri tersangka pelaku, di mana sejak 15 bulan belakangan ikut dengan keluarga tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ikan di kawasan Pasar Atas Curup.

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menambahkan, korban ini merupakan anak putus sekolah dan ikut dengan bibi nya (istri pelaku). Di rumah tersangka ini korban F setiap malamnya tidur bersama anak dan istrinya di ruangan tengah.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka AF ini sejak Februari dan terakhir pada bulan Mei lalu. Perbuatan ini terungkap saat korban melaporkan perbuatan pamannya itu kepada kakak korban yang datang menengoknya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Curup.

Kejadian itu sendiri bermula saat tersangka tidur bersama anak, istri dan korban di ruangan tengah rumahnya, kemudian pada tengah malam tersangka berpindah tempat tidur dekat dengan korban sehingga terjadilah kasus persetubuhan itu dan berulang kali.

Atas perbuatannya itu, tersangka Ef dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023