Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tiga terduga pelaku penyebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar Agama (SARA) melalui media sosial di wilayah itu.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tiga pelaku penyebar isu SARA ini semuanya warga Kabupaten Rejang Lebong yakni MI (27) warga Kecamatan Curup, Ju (28) warga Kecamatan Curup Utara dan AS 42 warga Kecamatan Curup Selatan.
"Saat ini ketiga orang ini sudah diamankan personel unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin (10/3) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB," kata dia.
Dia menjelaskan, penyebaran isu berbau SARA yang dilakukan oleh ketiga tersangka di media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu atas nama Fera Angelia dan Wanda Tuti. Akibat penyebaran isu ini sempat membuat kegaduhan di wilayah itu, mengingat yang menjadi sasaran ujaran kebencian adalah suku asli setempat yakni Suku Rejang.
Adanya penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ini, kata dia, langsung ditangani unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong setelah warga atas nama Sopian (61), warga Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup ke Polres Rejang Lebong pada 3 Maret 2025 atau tidak lama setelah ketiganya membuat postingan di media sosial.
Menurut dia, kronologis penangkapan ketiga tersangka ini bermula saat unit Tipidter mendapat informasi tentang keberadaan terduga para pelaku.
Anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong dipimpin langsung Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal langsung bergerak dan berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing.
"Saat ini petugas penyidik masih mendalami motif ketiga pelaku melakukan hal tersebut. Saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan oleh Tipidter Polres Rejang Lebong," terangnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka ini dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).