Komisi Pemberantasan Korupsi mengajak Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk ikut terlibat aktif mencegah oknum-oknum perangkat di tingkat bawah melakukan pungutan liar dalam program nasional pendaftaran tanah sistematis lengkap yang sedang digencarkan pemerintah.
 
"Ternyata di lapangan berbagai oknum ya, terutama di tingkat bawah itu melakukan pungli atau gratifikasi untuk sertifikasi PTSL. Makanya kami undang juga Apdesi supaya sama-sama mengawal," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua di Bengkulu, Selasa.

Maruli menyampaikan hal itu pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Bengkulu. Rapat koordinasi tersebut mempertemukan pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, Apdesi, BPN, Kemendagri, serta KPK.
 
Ia mengatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) seharusnya menjadi kesempatan warga untuk mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah miliknya.
 
Namun, jika ada perilaku korup seperti oknum-oknum yang melakukan atau membebankan pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat lewat program PTSL, hal tersebut akan membuat sebaliknya, bukan kemudahan yang didapat tetapi tambah menyulitkan masyarakat.
 
Oleh karena itu, KPK mengajak pemerintahan di tingkat bawah, yakni pemerintah desa untuk aktif mengawal program PTSL agar terlaksana dengan baik.
 
Selain itu, kata Maruli, KPK juga mendorong pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan lain dalam program tersebut, seperti keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 
"Itu memang kami dorong soal BPHTB-nya, tapi tentunya dengan kajian secara cermat," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023