Rejanglebong (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mulai tahun ini memberlakukan pajak air tanah bagi kalangan pelaku wirausaha di daerah itu.

"Dasar diberlakukannya pajak air tanah ini Perda nomor 01 tahun 2012, tentang pajak air tanah wirausaha. Untuk itu petugas lagi mendata jumlah wajib pajak ini, sehingga nantinya besar target pajak baru dapat ditentukan," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Rejanglebong, Darmansyah, Jumat.

Besaran pajak air tanah yang akan dikenakan kepada pelaku wirausaha di daerah tersebut, kata dia, terbagi ketiga golongan antara lain untuk pabrik air mineral, pabrik es dan pabrik sejenisnya dikenakan pajak dengan besaran Rp1.000 permeterkubik air.

Selanjutnya hotel Rp350 per kubik, tempat kursus atau lembaga pendidikan, supermarket, minimarket dan pertokoan kemudian laundry, salon, dikenakan pajak air tanah Rp250 per kubik, rumah sakit atau klinik dan puskesmas dikenakan pajak Rp350 per kubik.

Untuk usaha pencucian mobil atau motor, rumah makan dan industri makanan dikenakan pajak sebesar Rp200 per kubik, kolam renang dan kolam pemancingan dikenakan pajak Rp100 per kubik, dan untuk industri lainnya dikenakan pajak air tanah Rp500 per kubik.

Di daerah itu sendiri, tambah dia, saat ini berkembang usaha air mineral baik isi ulang maupun usaha air mineral dalam kemasan, dimana berdasarkan Perda No.01/2012 ini tidak memperbolehkan lagi penggunaan air PDAM dan harus menggunakan sumur bor. Selain itu di Perda itu juga menyebutkan pemungutan pajak air bawah tanah dan air permukaan sudah tidak diberlakukan lagi dan yang dikenakan pajak ialah penggunaan air bawah tanah.

Untuk itu dia berharap dengan diberlakukannya pajak air tanah ini nantinya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat, hal ini tentunya jika mendapat dukungan kalangan pelaku usaha di daerah itu dengan rasa penuh kesadaran untuk membayar pajak dalam setiap tahunnya.(nmd)

Pewarta:

Editor : Usmin


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012