Kantor Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu menyosialisasikan pentingnya pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio di Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya, sehingga tidak membahayakan penerbangan.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu Rahmat Budiharto di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, sosialisasi pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio di Rejang Lebong tersebut untuk memberikan pemahaman pentingnya pengaturan frekuensi yang digunakan radio siaran, site operator seluler dan stasiun televisi agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat.

"Penggunaan frekuensi radio ini harus kita atur agar tidak membahayakan penerbangan karena ini menyangkut keselamatan penumpang, keselamatan masyarakat banyak," kata dia.

Dia menjelaskan, pihaknya secara periodik terus melakukan program pembinaan, sosialisasi atau edukasi penggunaan frekuensi radio kepada semua lapisan masyarakat baik perusahaan, badan hukum maupun masyarakat umum termasuk kalangan nelayan.

Gangguan atas penggunaan frekuensi radio di Provinsi Bengkulu yang berpengaruh terhadap penerbangan di wilayah itu, kata dia, pernah terjadi pada 2020, sehingga pihak airnav atau pengawas tower di bandara membuat laporan kepada pihaknya.

"Komunikasi antara airnav dengan pilot terganggu oleh frekuensi radio dan setelah kita cermati dan lacak diketahui penggunanya saat itu di luar wilayah Bengkulu yang posisinya beririsan dengan wilayah Sumsel, tepatnya di Pagar Alam. Kemudian penggunanya kita edukasi dan perangkatnya sudah dimatikan, dan alhamdulillah saat ini sudah tidak ada gangguan lagi," katanya menerangkan.

Ia mengatakan, fungsi Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu bukan hanya menangani gangguan frekuensi tetapi juga membackup airnav, kemudian membantu BMKG yang menggunakan frekuensi 5,624 MHz untuk radar cuaca yang diperlukan oleh operator maskapai penerbangan.

"Temuan tahun ini untuk pelanggaran hanya ada gangguan antara operator seluler karena tidak sesuai dengan ketentuan teknis, maka kemudian sudah kita selesaikan secara teknis," kata dia.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid saat membuka kegiatan sosialisasi itu menyebutkan, spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dan harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya agar tidak menimbulkan gangguan yang merugikan, bahkan bisa mengancam jiwa manusia.

"Penggunaannya harus diatur sedemikian rupa agar membawa manfaat bagi kemakmuran masyarakat serta kepentingan bangsa dan negara," kata Pranoto.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023