Untuk itu, Pemkot Bengkulu terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di wilayah tersebut.
"Dengan diadakannya sosialisasi sistem transaksi nontunai diharapkan ke depannya proses pembayaran dapat dilakukan guna mencegah tindak pidana korupsi," kata Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: PDAM Bengkulu siapkan dua mobil untuk penuhi kebutuhan air bersih
Baca juga: PDAM Bengkulu siapkan dua mobil untuk penuhi kebutuhan air bersih
Menurut dia sosialisasi tersebut agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bengkulu dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan aplikasi keuangan yang ada.
Sebab aplikasi saat ini berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan informasi data yang menghubungkan antar-OPD secara, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran nontunai atau digital.
Baca juga: Dinkes imbau warga Bengkulu jaga imunitas selama pergantian musim
Baca juga: Dinkes imbau warga Bengkulu jaga imunitas selama pergantian musim
"Pembayaran nontunai atau dengan QRIS tentu juga sangat membantu masyarakat dalam mencegah terjadinya penyebaran uang palsu khususnya di Kota Merah Putih (Kota Bengkulu)," terang Kepala Dinas Perdagrin Kota Bengkulu Bujang HR.
Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan transaksi digital seperti pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), debit dan sebagainya, sementara pelaku usaha dapat menggunakan uang digital sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran uang palsu di Kota Bengkulu.
Bujang juga berharap agar perbankan di Kota Bengkulu meningkatkan pemahaman kepada para pedagang khususnya yang berada di pasar tradisional dengan melakukan sosialisasi terkait manfaat transaksi digital.